Tidak Didukung Bukti Terang, MK Ragukan Bukti Tim Prabowo Soal Video Kotak Suara di Minimarket
Pembukaan kotak suara tersegel di minimarket Alfamart. Yang patut diduga sengaja ditukar.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Konstitusi meragukan bukti dari tim Prabowo atas adanya video pembukaan kotak suara di parkiran minimarket dalam sidang gugatan Pilpres 2019.
"Pembukaan kotak suara tersegel di minimarket Alfamart. Yang patut diduga sengaja ditukar. Pemohon mengajukan barang bukti video rekaman membuka kotak suara," ucap Hakim Aswanto, Kamis (27/6/2019) di sidang putusan sengketa Pilpres 2019, di gedung MK.
Setelah memeriksan bukti rekaman video dari pemohon, hakim MK menegaskan kualitas bukti itu tidak valid karena tidak ada keterangan tambahan perihal waktu dan tempat.
Baca: MK Kesampingkan Dalil Tim Prabowo Soal Sidak Gudang KPU Bekasi dan Temuan Kotak Suara Tidak Digembok
"Validitas video diragukan. Pemohon tidak menjelaskan petugas KPU melakukan pelanggaran, kapan dan dimana. Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan waktu dan tempat serta siapa yang pindahkan berkas," ungkap Hakim Aswanto.
"Apa itu surat suara Pilpres 2019 atau sebelumnya. Ataukah itu dokumen Pilpres atau Pileg 2014. Dalil tidak didukung. Tidak dijelaskan juga apa korelasi video itu dengan perolehan suara capres 01 dan 02. Bukti tidak terang, validitas hukum diragukan dan tidak beralasan menurut hukum," tambah Hakim Aswanto lagi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.