Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Didukung Bukti Terang, MK Ragukan Bukti Tim Prabowo Soal Video Kotak Suara di Minimarket

Pembukaan kotak suara tersegel di minimarket Alfamart. Yang patut diduga sengaja ditukar.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tidak Didukung Bukti Terang, MK Ragukan Bukti Tim Prabowo Soal Video Kotak Suara di Minimarket
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas KPUD Jakarta Pusat saat melakukan pengecekan surat suara di GOR Senen, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019). Distribusi logistik hasil pemilu dari TPS dibawa ke tingkat PPK untuk kemudian dilanjutkan rekapitulasi pada 19 April. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Konstitusi meragukan bukti dari tim Prabowo atas adanya video pembukaan kotak suara di parkiran minimarket dalam sidang gugatan Pilpres 2019.

"‎Pembukaan kotak suara tersegel di minimarket Alfamart. Yang patut diduga sengaja ditukar. Pemohon mengajukan barang bukti video rekaman membuka kotak suara," ucap Hakim Aswanto, Kamis (27/6/2019) di sidang putusan sengketa Pilpres 2019, di gedung MK.

Setelah memeriksan bukti rekaman video dari pemohon, hakim MK menegaskan kualitas bukti itu tidak valid karena tidak ada keterangan tambahan perihal waktu dan tempat.

Baca: MK Kesampingkan Dalil Tim Prabowo Soal Sidak Gudang KPU Bekasi dan Temuan Kotak Suara Tidak Digembok

"Validitas video diragukan. ‎Pemohon tidak menjelaskan petugas KPU melakukan pelanggaran, kapan dan dimana. Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan waktu dan tempat serta siapa yang pindahkan berkas," ungkap Hakim Aswanto.

"Apa itu surat suara Pilpres 2019 atau sebelumnya. Ataukah itu dokumen Pilpres atau Pileg 2014. Dalil tidak didukung. Tidak dijelaskan juga apa korelasi video itu dengan perolehan suara capres 01 dan 02. Bukti tidak terang, validitas hukum diragukan dan tidak beralasan menurut hukum," ‎tambah Hakim Aswanto lagi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas