Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

2 Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan Nur Pamudji Terjerat Kasus Korupsi, Berikut Perkaranya

Dua mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tersandung kasus korupsi. Mereka di antaranya Sofyan Basir dan Nur Pamudji.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 2 Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan Nur Pamudji Terjerat Kasus Korupsi, Berikut Perkaranya
KOMPAS/RIZA FATHONI
Ilustrasi 

Perkembangan terakhir, saat ini Sofyan Basir sedang menjalani persidangan sebagai terdakwa perkara dugaan suap proyek PLTU MT Riau-1.

Nur Pamudji

Teranyar, Nur Pamudji, dirut PLN periode 2011-2014 ditetapkan tersangka oleh Polri dalam kasus korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis High Speed Diesel (HSD) di PLN tahun anggaran 2010.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri berencana melakukan pelimpahan tahap kedua Nur Pamudji dan barang bukti pekan depan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dirtipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Djoko Poerwanto mengatakan, jaksa peneliti pada Kejagung sudah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21 sejak 14 Desember 2018.

Namun, penyidik Bareskrim Polri baru dapat melakukan pelimpahan tahap kedua pada pekan depan ke Kejaksaan Agung.

"Pekan depan kami akan melakukan pelimpahan tahap kedua berupa tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung," kata Djoko di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).

Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Nur Pamudji mengajukan permohonan mundur dari jabatannya.
Nur Pamudji  (Kompas.com)
Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Djoko, terhadap tersangka Nur Pamudji, tim penyidik tidak melakukan upaya penahanan sejak perkara itu masuk ke Kepolisian pada 5 Juni 2015 hingga ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2017.

Ia menjelaskan, bahwa mantan Direktur Energi Primer PT PLN itu baru ditahan pada Rabu (26/6/2019), sebelum dilimpahkan tahap dua ke pihak Kejaksaan.

"Sudah dilakukan upaya penahanan terhadap tersangka kemarin Rabu," ujar Djoko.

Baca: Pemerintah Sepakati MoU Electronic Origin Data Exchange dengan Administrasi Kepabeanan China

Baca: Malisic Pikirkan Hal Lain Ketimbang soal Persib yang Tukar Status Kandang dengan Bhayangkara FC

Baca: Politikus PDIP: Oposisi Penting Sebagai Kontrol Pemerintah

Menurutnya, sejak perkara tersebut masuk ke Polri 4 tahun lalu sampai saat ini, baru ada satu orang yang dijadikan tersangka yaitu mantan Dirut PT PLN Nur Pamudji, namun pihak swasta PT Trans Pasific Pertocemical Indotama (TPPI) yang terlibat dalam kasus itu, tidak satupun yang dijadikan tersangka oleh Kepolisian.

"Memang sampai saat ini jumlah tersangkanya baru satu orang ya. Belum bertambah lagi," kata Djoko.

Sebelumnya, Dirut PT PLN periode 2011-2014 Nur Pamudji sempat mengadakan pertemuan dengan Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratno yang kini tersangka dalam kasus kondensat dan masih berstatus buron sejak beberapa tahun lalu.

Dalam pertemuan yang digelar sebelum lelang itu, dibahas bahwa PT PLN butuh BBM berjenis High Speed Diesel (HSD) milik PT TPPI.

Kemudian, saat dilakukan proses lelang oleh panitia pengadaan di PT PLN, diatur agar lelang tersebut dimenangkan oleh Tuban Konsorsium, di mana PT TPPI adalah leader dalam Tuban Konsorsium.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas