Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gagal di MK, Mantan Penasihat KPK Ini Ingin Lanjutkan Kasus Pilpres ke Peradilan Internasional

Menurut Abdullah, Peradilan Internasional dapat melakukan audit terhadap IT KPU yang dinilainya terdapat kecurangan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Gagal di MK, Mantan Penasihat KPK Ini Ingin Lanjutkan Kasus Pilpres ke Peradilan Internasional
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua hadir berunjuk rasa dalam sidang perdana gugatan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator lapangan Aksi Kawal MK, Abdullah Hehamahua, bakal melaporkan sistem IT KPU ke Peradilan Internasional

Menurut Abdullah, Peradilan Internasional dapat melakukan audit terhadap IT KPU yang dinilainya terdapat  kecurangan.

"Ya mereka bisa melakukan audit forensik terhadap IT di KPU bagaimana ada kecurangan," ujar Abdullah di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Mantan penasihat KPK ini juga mengajak massa aksi untuk ikut menyambangi kantor Komnas HAM pada Jumat (28/6/2019) besok.

"Besok usai shalat Jumat di Masjid Sunda Kelapa kita akan datang ke Komnas HAM untuk melaporkan kasus KPPS yang meninggal," tutur Abdullah.

Baca: Tim Hukum Prabowo Lakukan Ini Setelah MK Tolak Seluruh Gugatan, Denny Indrayana Beri Isyarat Tangan

Dirinya mengatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran HAM dalam kematian 10 orang dalam kerusuhan 21-22 Mei. Abdullah menginginkan Komnas HAM mengusut kasus tersebut.

"Kita juga akan melaporkan kasus petugas KPPS yang meninggal, kita juga meminta Komnas HAM untuk memproses korban meninggal pada peristiwa 21-22 Mei sebagai bentuk pelanggaran HAM, apa lagi korbannya remaja," pungkas Abdullah.

BERITA TERKAIT

Mau dibawa ke mana?

Di twitter-nya politikus Partai Demokrat Rachlan Nashidik mempertanyakan mau dibawa ke mahkamah internasional mana sengketa Pemilu selanjutnya.

Sebab cuma ada dua "Mahkamah Internasional".

Yakni International Court of Justice dan International Criminal Court.

Yang satu melayani sengketa antarnegara. Lainnya mengurus Genocide, War Crimes, Crimes Against Humanity dan Crimes of Aggression.

"Sengketa Pemilu mau dibawa ke mahkamah mana?" ujarnya di twitter. 

cuitan rachland nashidik di twitter.
cuitan rachland nashidik di twitter.

Ditolak MK

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas