Kejati DKI Jakarta Diminta Bawa Asbid Tipidumnya ke KPK untuk Diperiksa
KPK meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta agar dapat membawa Asisten Bidang Tindak Pidana Umum-nya, Agus Winoto, ke kantor KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta agar dapat membawa Asisten Bidang Tindak Pidana Umum-nya, Agus Winoto, ke kantor KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati mengatakan, komisi antirasuah memerlukan keterangan Agus terkait kegiatan operasi senyap KPK di Kejati DKI Jakarta pada Jumat (28/6) ini.
"KPK telah meminta pada Kejaksaan Tinggi DKI agar dapat membantu membawa saudara Agus Winoto, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilakukan permintaan keterangan malam ini di kantor KPK," kata Yuyuk kepada wartawan, Jumat (28/6/2019) malam.
Sebelumnya, KPK akhirnya buka suara terkait operasi tangkap tangan (OTT) Jaksa di Kejati DKI Jakarta.
Disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada pewarta, tim Satgas KPK melakukan serangkaian kegiatan penindakan di Jakarta sejak Jumat (28/6/2019) siang hingga malam.
Laode menjabarkan, tim KPK telah membawa 5 orang ke Gedung KPK, antara lain 2 Jaksa, 2 pengacara, dan 1 pihak swasta yang diduga sebagai pihak yang berperkara.
"Mereka saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK," kata Laode kepada wartawan, Jumat (28/6/2019) malam.
"Sebelum 5 orang ini dibawa ke KPK, kami mendapat informasi dugaan transaksi suap terkait penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," bebernya.
Selanjutnya terkait barang bukti, ujar Laode, tim KPK mengamankan uang tunai dalam pecahan mata uang asing senilai 21 ribu dolar Singapura.
"Proses perhitungan secara rinci sedang dilakukan," ujar Laode.
"Perlu kami sampaikan juga, kegiatan KPK hari ini merupakan bagian dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, sehingga sejumlah tindakan-tindakan yang memungkinkan menurut hukum dapat dilakukan," imbuhnya.
Terakhir, Laode menambahkan, kasus ini sedang ditangani oleh KPK. Perihal status hukum dan bagaimana kelanjutan penanganan perkara, imbuhnya, besok akan dibahas dan diputuskan Pimpinan KPK melalui mekanisme forum gelar perkara.
"Jadi belum ada penyerahan penanganan perkara. Tim KPK masih melakukan pemeriksaan malam ini," pungkasnya.
Sebagaimana diatur di hukum acara pidana, maka KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan.
Konferensi Pers akan dilaksanakan Sabtu (29/6/2019) besok sesuai dengan keputusan hasil ekspose yang akan dilakukan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.