Pesan Prabowo kepada Para Pendukung Setelah Gugatannya Ditolak MK
Prabowo meminta para pendukung tetap berjuang sesuai dengan Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto meminta para pendukungnya untuk memikirkan kepentingan yang lebih besar dalam memperjuangkan cita-cita yang selama ini dikampanyekan oleh pasangan Prabowo-Sandiaga.
Prabowo meminta para pendukung tetap berjuang sesuai dengan Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.
Hal itu ia ungkapkan dalam merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh dalil permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga.
"Saya minta kepada seluruh pendukung mari kita tidak berkecil hati, tetap tegar, tenang dalam berjuang seusai kerangka damai dan konstitusi kita, yaitu UUD 1945. Kita harus memikirkan kepentingan yang lebih besar, keutuhan bangsa dan negara. Kita harus memandang bahwa seluruh anak bangsa adalah saudara-saudara kita sendiri," ujar Prabowo saat jumpa pers di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019) malam.
Baca: Maruf Amin: Tidak Ada Lagi Friksi-friksi
Baca: Prabowo-Sandi Tanggapi Hasil Sidang Putusan MK: Kecewa hingga Berterimakasih kepada Emak-emak
Prabowo menekankan kepada para pendukungnya bahwa cita-cita yang diperjuangkan memiliki nilai yang mulia dan luhur.
Ketua Umum Partai Gerindra itu kembali menyebutkan beberapa poin visi misi pasangan Prabowo-Sandiaga yang pernah dikampanyekan, antara lain mewujudkan Indonesia adil dan makmur, merdeka secara politik, ekonomi, serta budaya.
Ia juga menyinggung soal kekayaan nasional yang harus bisa dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia, harga-harga yang terjangkau dan swasembada pangan.
"Kami yakin tidak akan berhenti umtuk perjuangkan cita-cita tersebut. Kita bisa berjuang di legislatif. Kita akan konsolidasi. Marilah kita tatap masa depan," kata Prabowo.
Dalam jumpa pers, Prabowo mengaku menghormati putusan MK, meskipun putusan tersebut sangat mengecewakan buat dirinya dan Sandiaga serta para pendukung.
Prabowo mengaku akan berkonsultasi dengan tim hukumnya untuk memutuskan langkah selanjutnya.
"Apakah masih ada langkah konstutusional lain yang dapat kita tempuh,' kata Prabowo.
Ditolak MK
Pada akhirnya, majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.
Sidang dimulai 12.45 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.
Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Ma'ruf.
Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.
Mahkamah sadar bahwa putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak.
Hanya, MK berharap semua pihak tidak menghujat atau menghina pascaputusan.
Dalam pertimbangannya, hakim membacakan pendapat Mahkamah atas masing-masing dalil yang diajukan tim 02.
Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.
Seluruhnya ditolak Mahkamah dengan berbagai argumen.
Menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.
Dalam sidang tersebut, hadir tim hukum Prabowo-Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto.
Sebagai termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim hukum yang dipimpin Ali Nurdin.
Adapun pihak terkait, hadir 33 pengacara Jokowi-Ma'ruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra.
Hadir pula seluruh komisioner Bawaslu. Hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara Jokowi-Ma'ruf unggul atas Prabowo-Sandiaga.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.
Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara. permohonan pemohon tidak berlasan menurut hukum
Penulis : Kristian Erdianto
Baca: Sikapi Hasil Sidang MK, Jokowi: Tidak Ada Lagi 01 dan 02
Baca: Tim Hukum BPN: Saya Sudah Prediksi Penolakan Permohonan Sejak Masa Persidangan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.