Bagaimana Peluang Prabowo Jadi Capres 2024? Ini Analisis Pengamat
Kekuatan Prabowo Subianto dinilai bakal semakin melemah, setelah putusan sengketa hasil Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kekuatan Prabowo Subianto dinilai bakal semakin melemah, setelah putusan sengketa hasil Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti mengatakan, selain faktor usia, kemampuan Prabowo Subianto dalam mengelola politik juga diprediksi akan semakin berkurang.
“Kekuatan Prabowo setelah putusan MK akan makin berkurang dengan sendirinya," ujarnya dalam diskusi bertajuk 'Sesudah MK, Silaturahmi Atau Negosiasi', di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (28/6/2019).
Lalu apakah masih ada peluang Prabowo mencalonkan lagi sebagai presiden RI pada Pilpres 2024?
"Secara faktor alam makin menua, kemampuan kelola politik kurang, dan figurnya tidak akan terlalu laku di 2024,” sambungnya.
Baca: Penampilan Iriana Jokowi Bersama Para Ibu Negara Anggota G20 di Mata Desainer
Ray Rangkuti melanjutkan, Gerindra sebagai partai yang dipimpin Prabowo Subianto, membutuhkan regenerasi sosok baru untuk menggantikan mantan Danjen Kopassus itu.
Jika tidak, dikhawatirkan partai berlambang burung garuda itu bakal mengalami gejolak internal seperti Partai Demokrat.
Pidato Prabowo
Sebelumnya, calon presiden Prabowo Subianto langsung menggelar konferensi pers, setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
Konferensi pers digelar di kediamannya, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019) malam.
Berikut ini pidato lengkap Prabowo Subianto:
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum Wr. Wb
Salam sejahtera
Shalom
Om Swastiastu
Namo Buddhaya
Pertama-tama, saya mengucapkan terima kasih dengan sangat kepada seluruh pendukung di seluruh Indonesia.
Para Partai Koalisi Indonesia Adil Makmur, Badan Pemenangan Nasional, para alim Ulama, tokoh Agama, Purnawirawan TNI-Polri, emak-emak, dokter, anak-anak muda, perawat.
Serikat pekerja buruh, guru, petani, nelayan, semua rakyat Indonesia yang sudah mendukung kami, Prabowo-Sandi, secara Ikhlas dan totalitas.
Saudara-saudara sekalian, kita baru saja mendengarkan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang gugatan Prabowo-Sandi, pasangan Calon 02.
Terhadap hasil yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum mengenai Pemilihan Presiden tahun 2019 yang baru saja kita laksanakan sebagai Bangsa.
Walaupun kami mengerti bahwa keputusan tersebut sangat mengecewakan para pendukung Prabowo-Sandi, Partai Koalisi Indonesia Adil Makmur.
Dan mengecewakan kami sendiri, serta seluruh tim pemenangan kita, namun kita semua sepakat akan tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusi kita, yaitu UUD RI 1945 dan sistem perundang-undangan.
Maka dengan ini kami menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi.
Kami menyerahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilan yang hakiki kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa.
Tentunya sesudah ini kami akan berkonsultasi dengan Tim Hukum kami, untuk meminta saran dan pendapat, apakah masih ada langkah hukum dan langkah konstitusional lain yang mungkin dapat kita tempuh.
Kami juga akan segera mengundang seluruh pimpinan Koalisi Indonesia Adil Makmur untuk bermusyawarah terkait langkah-langkah ke depan.
Saya dan Saudara Sandiaga Uno ingin mengucapkan terima kasih atas kepercayaan, dukungan, kerja keras, dan loyalitas.
Dalam perjuangan mendukung kami sebagai Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2019 - 2024.
Kepada para pendukung kami ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan :
Perjuangan kita adalah perjuangan mulia dan luhur. Kita mendukung dan meneruskan perjuangan, cita-cita, dan ajaran Proklamator kita.
Kita ingin mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur.
Kita ingin mewujudkan Indonesia yang sungguh-sungguh merdeka, merdeka secara politik, merdeka secara ekonomi, dan merdeka secara budaya.
Kita ingin kekayaan Indonesia dinikmati seluruh rakyat Indonesia.
Kita ingin menghentikan mengalirnya kekayaan Indonesia lari ke luar negeri.
Kita ingin Indonesia berdiri di atas kaki kita sendiri, dan tidak menjadi embel-embel bangsa asing.
Kita ingin seluruh rakyat mendapat kehidupan yang wajar dan sejahtera.
Kita ingin harga- harga pangan terjangkau untuk seluruh rakyat Indonesia.
Kita tak ingin ada orang lapar di Indonesia.
Kita ingin swasembada pangan, energi, dan swasembada air.
Kita ingin gaji yang layak untuk seluruh aparat negara sehingga kita bisa hilangkan korupsi.
Itu cita-cita kita, itu perjuangan kita.
Kami yakin bahwa kami tidak akan berhenti untuk memperjuangkan cita-cita tersebut.
Kita bisa berjuang di legislatif, kita bisa berjuang di forum-forum lain.
Kita bisa konsolidasi. Kita punya kekuatan massa yang riil.
Marilah kita menatap masa depan dengan tetap semangat dan tetap optimis.
Saya minta seluruh pendukung kami, mari kita tidak berkecil hati.
Kita tetap tegar, kita tetap tenang, tetap penuh dengan cita-cita mulia, tapi selalu dalam kerangka damai, anti kekerasan, dan setia pada konstitusi.
Kita harus memikirkan kepentingan yang lebih besar, keutuhan bangsa dan negara.
Kita harus memandang bahwa seluruh anak bangsa adalah saudara-saudara kita sendiri.
Wassalamualaikum Wr Wb
Salam sejahtera
Om Santi Santi Om
Namo Buddhaya
Prabowo Subianto & Sandiaga Salahudin Uno
27 Juni 2019.
Putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding).
Menjatuhkan putusan final adalah salah satu kewenangan MK.
Kewenangan ini diatur dalamPasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi:
MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
c. memutus pembubaran partai politik
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
Yang dimaksud putusan MK bersifat final, yakni putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan, dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh.
Sifat final dalam putusan MK ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).
Jadi, akibat hukumnya secara umum, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut.
Sementara, sifat mengikat bermakna putusan MK tidak hanya berlaku bagi para pihak tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Baca: Jawaban Yusril Ditanya Wacana Kasus Pilpres 2019 Dibawa ke Pengadilan Internasional
Baca: Sengketa Pilpres Mau Dibawa ke Mahkamah Internasional, Ini Kata Pengamat