Kronologi OTT KPK Terkait Kasus Suap PN Jakbar : Dari Kelapa Gading Sampai Bandara Halim
Adapun sebelum penetapan tiga tersangka tersebut, KPK sudah mengamankan lima orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sejumlah tempat
Penulis: Reza Deni
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga orang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di PN Jakarta Barat.
Ketiga orang tersebut yakni Agus Winoto selaku Aspindum Kejati DKI Jakarta, Alvin Suherman selaku pengacara, dan Sendy Pericho selaku pihak swasta.
Baca: KPK Tetapkan Aspindum Kejati DKI sebagai Tersangka Dugaan Kasus Suap PN Jakbar
Agus diduga sebagai penerima, sementara Alvin dan Sendy sebagai pemberi.
Adapun sebelum penetapan tiga tersangka tersebut, KPK sudah mengamankan lima orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sejumlah tempat dengan kasus yang sama.
Adapun kelimanya antara lain:
- SSG, (Sukiman Sugita), pengacara
- AVS, (Alvin Suherman), pengacara SPE
- RSU, (Ruskian Suherman), swasta
- YHE, (Yadi Herdianto) Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
- YSP, (Yuniar Sinar Pamungkas), Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, menjelaskan kronologi bagaimana KPK mengamankan kelima orang tersebut dan Agus Winoto
Jumat, 28 Juni 2019
Pukul 12.00 WIB
KPK mengamankan Sukiman Sugita dan Ruskian Suherman di pusat perbelanjaan di Kelapa Gading sekitar pukul 12.00 WIB. Dua orang tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pukul 14.00 WIB
Tim KPK menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengamankan Yadi sekitar . Setelah diamankan, Yadi dibawa ke Kejaksaan Agung. Dari YHE, KPK mengamankan uang sebesar SGD8.100.
Pukul 15.00 WIB
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.