Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri BUMN Telah Surati Garuda Minta Ganti Kantor Akuntan Publik

Sebagai pemegang saham PT Garuda Indonesia, pihaknya meminta direksi mematuhi laporan keuangan tersebut, termasuk sanksi yang dijatuhkan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menteri BUMN Telah Surati Garuda Minta Ganti Kantor Akuntan Publik
KOMPAS IMAGES
(Ilustrasi) Pesawat Garuda Indonesia di apron Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan, Kementerian BUMN, Gatot Trihargo mengatakan pihaknya menghormati keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan mengenai laporan keuangan perusahaan maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia.

Sebagai pemegang saham PT Garuda Indonesia, pihaknya meminta direksi mematuhi laporan keuangan tersebut, termasuk sanksi yang dijatuhkan.

"Kita menghormati dan mematuhi apa yang sudah diputuskan oleh OJK. Kami sebagai pemegang saham meminta direksi mematuhi dan menindaklanjuti," ujar Gatot dalam konferensi Pers di Kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Minggi, (30/6/2019).

Baca: Jokowi & Maruf Amin Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih: Besok Kita Langsung Kerja

Baca: Jokowi: Jangan Ada Lagi 01 02, Jangan Sampai Ada Lagi Antartetangga Tidak Saling Sapa

Baca: Jika Langsingkan Badan Habiskan Rp 200 Juta, Intip Rumah Barbie Kumalasari, Dapurnya Jadi Sorotan

Menurutnya Menteri BUMN Rini Soemarno menyoroti permasalah yang terjadi dalam laporan keuangan PT Garuda Indonesia.

Sekita 2 atau tiga Minggu lalu, Menteri Rini telah mengirimkan surat kepada pihak Garuda untuk mengganti Kantor Akuntan Publik ke audit internal.

"Konsern beliau sangat kuat dalam hal terjadi dispute (permasalahan) yang ada, memastikan bahwa 30 Juni laporan keuangan Garuda bisa kita tampilkan secara baik, kami meminta pergatian kantor akun publiknya mudah-mudahan hasil audit internal 30 Juni bisa dilakukan segera," katanya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, OJK mengumumkam hasil penyelidikan kasus Laporan Keuangan Tahunan (LKT) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) per 31 Desember 2018 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/6/2019).

OJK bersama Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu, Bursa Efek Indonesia, dan pihak terkait lainnya memeriksa lapkeu perusahaan berpelat merah itu terutama terkait pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi

Hasilnya, OJK memberikan Perintah Tertulis kepada Garuda Indonesia untuk memperbaiki dan menyajikan kembali (restatement) LKT Garuda Indonesia per 31 Desember 2018 serta melakukan paparan publik (public expose) atas perbaikan dan penyajian kembali LKT tersebut.

Baca: KPU Tetapkan Jokowi-Maruf Amin Sebagai Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Terpilih 2019-2024

Baca: Sering Temui Tulisan A/T, H/T, dan M/T Saat Beli Ban? Awas Jangan Sampai Salah Pilih

Keputusan kedua, mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 100 juta kepada Garuda atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan TahunanEmiten atau Perusahaan Publik.

Ketiga, mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda masing-masing sebesar Rp 100 juta kepada seluruh anggota Direksi Garuda Indonesia atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.

Keempat, mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Garuda Indonesia yang menandatangani Laporan Tahunan Garuda periode tahun 2018 atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan TahunanEmiten atau Perusahaan Publik.

Kelima, mengenakan Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun kepada Kasner Sirumapea (Rekan pada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member of BDO International Limited)), dengan STTD Nomor: 335/PM/STTD-AP/2003 tanggal 27 Juni 2003.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas