Menteri BUMN Telah Surati Garuda Minta Ganti Kantor Akuntan Publik
Sebagai pemegang saham PT Garuda Indonesia, pihaknya meminta direksi mematuhi laporan keuangan tersebut, termasuk sanksi yang dijatuhkan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan, Kementerian BUMN, Gatot Trihargo mengatakan pihaknya menghormati keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan mengenai laporan keuangan perusahaan maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia.
Sebagai pemegang saham PT Garuda Indonesia, pihaknya meminta direksi mematuhi laporan keuangan tersebut, termasuk sanksi yang dijatuhkan.
"Kita menghormati dan mematuhi apa yang sudah diputuskan oleh OJK. Kami sebagai pemegang saham meminta direksi mematuhi dan menindaklanjuti," ujar Gatot dalam konferensi Pers di Kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Minggi, (30/6/2019).
Baca: Jokowi & Maruf Amin Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih: Besok Kita Langsung Kerja
Baca: Jokowi: Jangan Ada Lagi 01 02, Jangan Sampai Ada Lagi Antartetangga Tidak Saling Sapa
Baca: Jika Langsingkan Badan Habiskan Rp 200 Juta, Intip Rumah Barbie Kumalasari, Dapurnya Jadi Sorotan
Menurutnya Menteri BUMN Rini Soemarno menyoroti permasalah yang terjadi dalam laporan keuangan PT Garuda Indonesia.
Sekita 2 atau tiga Minggu lalu, Menteri Rini telah mengirimkan surat kepada pihak Garuda untuk mengganti Kantor Akuntan Publik ke audit internal.
"Konsern beliau sangat kuat dalam hal terjadi dispute (permasalahan) yang ada, memastikan bahwa 30 Juni laporan keuangan Garuda bisa kita tampilkan secara baik, kami meminta pergatian kantor akun publiknya mudah-mudahan hasil audit internal 30 Juni bisa dilakukan segera," katanya.
Sebelumnya, OJK mengumumkam hasil penyelidikan kasus Laporan Keuangan Tahunan (LKT) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) per 31 Desember 2018 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/6/2019).
OJK bersama Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu, Bursa Efek Indonesia, dan pihak terkait lainnya memeriksa lapkeu perusahaan berpelat merah itu terutama terkait pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi
Hasilnya, OJK memberikan Perintah Tertulis kepada Garuda Indonesia untuk memperbaiki dan menyajikan kembali (restatement) LKT Garuda Indonesia per 31 Desember 2018 serta melakukan paparan publik (public expose) atas perbaikan dan penyajian kembali LKT tersebut.
Baca: KPU Tetapkan Jokowi-Maruf Amin Sebagai Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Terpilih 2019-2024
Baca: Sering Temui Tulisan A/T, H/T, dan M/T Saat Beli Ban? Awas Jangan Sampai Salah Pilih
Keputusan kedua, mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 100 juta kepada Garuda atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan TahunanEmiten atau Perusahaan Publik.
Ketiga, mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda masing-masing sebesar Rp 100 juta kepada seluruh anggota Direksi Garuda Indonesia atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.
Keempat, mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Garuda Indonesia yang menandatangani Laporan Tahunan Garuda periode tahun 2018 atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan TahunanEmiten atau Perusahaan Publik.
Kelima, mengenakan Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun kepada Kasner Sirumapea (Rekan pada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member of BDO International Limited)), dengan STTD Nomor: 335/PM/STTD-AP/2003 tanggal 27 Juni 2003.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.