Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan Kenapa KPK Butuh Waktu Lama Usut Kasus Korupsi Pengadaan QCC di Pelindo II

Sebelumnya, Richard Joost Lino telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 15 Desember 2015.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ini Alasan Kenapa KPK Butuh Waktu Lama Usut Kasus Korupsi Pengadaan QCC di Pelindo II
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino ketika menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Buggur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2019). Rj Lino menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane dengan terdakwa Ferialdy Noerlan dan Haryadi Budi Kuncoro. Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan kenapa butuh waktu lama untuk menuntaskan kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.

Terkait lamanya penanganan perkara kasus, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan hal tersebut juga menjadi perhatian pimpinan KPK saat ini.

"Waktu yang lama ini juga menjadi perhatian bagi pimpinan KPK jilid saat ini karena kita tahu ini kan ditetapkan tersangkanya pada akhir-akhir pimpinan sebelumnya," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019).

Sebelumnya, Richard Joost Lino atau RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 15 Desember 2015. Sedangkan pimpinan KPK jilid IV di bawah komando Agus Rahardjo dilantik pada 21 Desember 2015.

"Bagaimana pun juga secara kelembagaan, kasus ini menjadi tanggung jawab KPK. Jadi, siapa pun pimpinannya, penyidik dan penuntut umum akan tetap melaksakan tugasnya sebagaimana mestinya," tegas Febri.

Baca: Bebas dari Penjara, Vanessa Angel Langsung Dapat Hadiah iPhone dan Kontrak Kerja

Saat ini, Febri menjelaskan, KPK tengah fokus dengan kebutuhan kerugian negara pengadaan QCC tersebut.

Berita Rekomendasi

"Kami saat ini sedang fokus pada hal-hal yang sifatnya teknis terkait dengan kebutuhan kerugian keuangan negara. Artinya apa? Tim terus melakukan koordinasi dengan ahli baik ahli yang menghitung kerugian keuangan negara, berkoordinasi juga dengan auditor dan juga melakukan pemeriksaan (saksi) seperti yang dilakukan hari ini," jelasnya.

Baca: Catat, 10 Janji yang Pernah Diucapkan Jokowi-Maruf Jika Terpilih Pimpin Indonesia 2019-2024

RJ Lino sampai saat ini belum ditahan KPK meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan tiga QCC.

Baca: KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota DPR Fraksi Demokrat di Kasus Aliran Gratifikasi Bowo Sidik

Selain itu, dalam penyidikan kasus ini, KPK pada Senin (1/7/2019) memeriksa dua saksi untuk tersangka RJ Lino, yaitu dua ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pesawat Angkat dan Angkut PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Suismono dan Akhmad Muliaddin.

"Jadi, penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan hasil pengujian PT BKI dalam perkara ini," ungkap Febri.

Baca: Korupsi e-KTP Mengalir Sampai Jauh, KPK: Masih Ada Pihak Lain yang Terlibat

Sebagaimana diketahui, RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 15 Desember 2015 karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari Cina sebagai penyedia barang.

Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan in-efisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.

Hasil analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) terhadap estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu, terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp50,03 miliar) berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas