Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lemhannas: Saatnya Bersatu Kembali Untuk Melanjutkan Pembangunan

Ajakan itu, disampaikan Agus usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai Presiden-Wakil Presiden terpilih periode 2019

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Lemhannas: Saatnya Bersatu Kembali Untuk Melanjutkan Pembangunan
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo saat ditemui di kantor Lemhanas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo mengajak seluruh elite politik dan seluruh lapisan masyarakat agar kembali bersatu.

Ajakan itu, disampaikan Agus usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai Presiden-Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024.

"Jadi sekarang saatnya gimana bangsa ini perlu untuk bersatu kembali dan bersama-sama untuk melanjutkan pembangunan bangsa," kata Agus saat ditemui di kantor Lemhanas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).

Agus menilai persatuan di masyarakat tidak perlu melalui polarisasi dukungan antarcalon presiden dan wakil presiden.

Persatuan, kata Agus, bisa terbentuk jika pemerintah mengapresiasi hak warga negara yang telah memberi suara saat Pemilu 2019.

Baca: KPK: Ada yang Baru di Kasus e-KTP, Siapa Dia?

"Dan juga bagaimana caranya ada kaidah-kaidah politik menyatukan sebuah bangsa dalam program pemerintah," jelasnya.

Dikabarkan, Pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin secara sah ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019—2024 oleh KPU RI.

BERITA TERKAIT

Putusan ini ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berdasarkan Surat Keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019.

Jokowi-Ma'ruf ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih lewat perolehan suara 85.607.362 atau 55,50% dari total suara nasional.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta, 30 Juni 2019, Ketua KPU, Arief Budiman," kata Ketua KPU RI Arief Budiman saat membacakan surat keputusan di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas