Pegawai KPK Kritisi Minimnya Pendaftar Calon Pimpinan KPK Periode 2019-2023
Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) mempersoalkan minimnya pendaftar Calon Pimpinan (Capim) KPK periode 2019-2023.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Pendaftaran Capim KPK Ditutup 4 Juli 2019
Mereka yang berminat mengikuti seleksi dapat menyampaikan langsung berkas pendaftaran kepada Sekretariat Pansel Capim KPK, Kemensetneg Gedung 1 lantai 2 Jalan Veteran Nomor 18 Jakarta Pusat 10110, pukul 09.00-15.00 WIB pada hari kerja atau melalui email ke alamat panselkpk2019@setneg.go.id
Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan pasal 29 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK adalah Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
Baca: Mahasiswa Bunuh Diri di Kosan saat Ayahnya Datang dari Kampung, Korban Tulis Surat Permintaan Maaf
Selain itu, berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.
Calon yang mendaftar juga diisyaratkan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik, melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK, tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK, dan mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
93 orang mendaftar
Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 telah menerima 93 orang yang melamar menjadi pimpinan lembaga antirasuah.
Ketua Pansel KPK Yenti Ganarsih mengatakan, sejak dibukanya pendaftaran capim KPK pada 17 Juni 2019 hingga tadi sore sudah ada 93 orang yang mayoritas berlatar belakang sebagai dosen dan pengacara.
"93 orang ini didominasi dosen 22 orang, advokat 20 orang," kata Yenti Garnasih di Jakarta, Senin (1/7/2019).
Baca: Sisir Wilayah Sukabumi dan Cianjur Bea Cukai Bogor Lakukan Dua Penindakan
Baca: Performa Persib Kurang Baik, Robert Rene Alberts Ancam Depak Pemain
Baca: Ini Kontribusi Bea Cukai Dalam Sidang Tingkat Tinggi WCO
Selain itu, ada juga pendaftar yang berlatar belakang sebagai dokter, bidang perpajakan, polisi, pensiunan jaksa, dan lain-lainnya.
Menurutnya, masa waktu pendaftaran capim KPK yang akan ditutup 4 Juli 2019 bisa saja dilakukan perpanjangan atau tetap diputuskan seperti keputusan awal hanya 14 hari kerja.
"Bisa juga diperpanjang (masa pendaftaran) karena hari ini dinamikanya tinggi, kita tidak hanya melihat kuantitas, kalau dari kualitas sudah cukup, tidak diperpanjang," katanya.
Para pendaftar capim KPK tersebut nantinya akan diseleksi administrasi dan selanjutnya akan ditelusuri rekam jejaknya dengan mengandeng sejumlah lembaga negara seperti Kepolisian, Kejaksaaan, KPK, PPATK, BIN, BNPT, dan BNN.
Tak mau buru-buru