Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peraturan Presiden Tentang PPDB Sistem Zonasi Ditargetkan Terbit Akhir 2019

Dalam Perpres tersebut pemerintah bakal penyempurnakan aturan PPDB sistem zonasi sebelumnya yakni Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Peraturan Presiden Tentang PPDB Sistem Zonasi Ditargetkan Terbit Akhir 2019
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Diskusi Forum Merdeka Barat 9, di kantor Kominfo RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf ahli Menteri Pendidikan bidang regulasi pendidikan Catharina Muliana Girsang, mengatakan, peraturan presiden (perpres) terkait PPDB Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan ditargetkan selesai pada Desember 2019.

Dalam Perpres tersebut pemerintah bakal penyempurnakan aturan PPDB sistem zonasi sebelumnya yakni Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

"Kita (kemendikbud) upayakan tahun ini selesai di Desember ini, untuk acuan tahun depan," kata dia dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9, di kantor Kominfo RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).

Baca: Dikritik Masinton Soal Nasib RJ Lino, KPK : Itu Utang Kami

Baca: KPK Alergi Rekrut Penyidik dari Polri dan Kejaksaan? Ini Jawaban Agus Rahardjo

Baca: Fakta Pabrik Senpi Rakitan di Metro Digerebek, Dijual Melalui Medsos dan Dibanderol Rp 7 Juta

Saat ini, Catharina mengatakan, proses penyempurnaan aturan tersebut masih memerlukan pendalaman dengan 18 kementerian dan lembaga terkait seperti Bappenas dan Kementerian Hukum dan HAM, serta Kemenag.

"Untuk membangun kesepemahaman yang sama, hanya Kemenag memang tidak meminta untuk ikut jalurnya, jalur zonasi tidak ikut karena ingin mengambil dari luar," kata Catharina.

Diharapkan, penyempurnaan aturan melalui perpres, dapat memperkuat koordinasi dan dapat menghindarkan aturan sistem zonasi PPDB yang diubah sendiri-sendiri seperti yang terjadi saat ini.

Berita Rekomendasi

Dari salah satu catatan evaluasi kemendikbud dalam sistem zonasi PPDB tahun 2019, menunjukkan petunjuk dan teknis (juknis) di daerah banyak yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Kementerian.

Sehingga, perbedaan hal itu membuat kebingungan diantara masyarakat.

Sosialisasi harus diperbaiki

Anggota Ombudsman RI, Ahmad Suaedy meminta pemerintah secara serius memperbaiki sosialisasi sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk menghindari misinformasi terhadap orang tua murid.

"Memang menyempurnakan sosialisasikan itu perlu dilakukan terutama terkait penyediaan data online yang bisa diakses semua," kata dia dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9, di kantor Kominfo RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).

Ia mengatakan, meski memiliki tujuan yang baik yakni meratakan kualitas pendidikan di Indonesia, sosialisasi perlu dilakukan sampai level pemerintah daerah.

Baca: Aksi Unjuk Rasa di Hong Kong Sempat Ricuh, Demonstran Pecahkan Kaca di Gedung Legislatif

Baca: Pemindahan Ibu Kota Dinilai Dapat Wujudkan Visi Indonesia 2045

Baca: MPL dan Pegiat eSports Donasikan Ratusan Juta untuk Majukan Kesejahteraan Anak

Hal tersebut bisa dilakukan melalui lingkup kerja sama antar kementerian yakni kementrian dalam negeri dan kementerian pendidikan.

"Kerjasama antara sekolah dan masyarakat, kemudian kemendikbud dengan kemendagri dalam hal mensosialisasikan program ini," ujar Suaedy.

Sementara itu, staf ahli Menteri Pendidikan bidang regulasi, Catharina Muliana Girsang, mengamini untuk melakukan evaluasi sosialisasi dan keseluruhan sistem zonasi PPDB ini.

"Kami (kemendikbud) berharap ke depan model sosialisasinya lebih sampai harus ke nempel ke pemerintah daerah, memastikan pemerintah daerah, melakukan sosialisasi ke sekolahnya dan ke orang tua murid itu yang harus kita pastikan," ujar dia.

Baca: Pipi Kapolres Bangkalan Boby Diolesi Kue Tart Dandim 0829 dan Danlanal Batuporon: Ini Kado Terindah

Sampai saat ini kemendikbud mencatat 3 evaluasi dalam sistem zonasi PPDB tahun 2019, seperti petunjuk dan teknis di daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Kementerian.

Sehingga, perbedaan hal itu membuat kebingungan diantara masyarakat.

Selain itu, penetapan zonasi pada sekolah tidak memperhitungkan daya tampung sekolah dengan jumlah anak yang lulus dari jenjang sebelumnya.

"Bahkan saat ini menghapus mindset sekolah favorit di masyarakat merupakan tantangan yang sulit," kata Catharina.

Selesaikan masalah pendidikan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy membantah pelaksanaan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menimbulkan masalah.

Ia mengatakan sistem zonasi menjadi solusi persoalan dunia pendidikan.

"Zonasi itu untuk menyelesaikan masalah infrastruktur dan ketidakmerataan guru," ujar Muhadjir Effendy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Muhadjir menambahkan, penerapan sistem zonasi membuat pemerintah lebih mengetahui persoalan sekolah di berbagai daerah secara lebih detail.

Baca: Mertua Bunuh Menantunya karena Kecewa Anak dan Cucunya Ditelantarkan

Baca: Kembali Disidang, Steve Emmanuel Akui Sudah Coba Pakai Narkoba Sejak Umur 18 Tahun

Baca: Mayat Wanita dengan Tangan Terikat di Legok Diduga Dihabisi Oleh Tunangannya Sendiri, Ini Motifnya

Baca: Ezechiel Cedera, Persib Bandung Disebut Alami Kerugian

"Zonasi ini untuk memperkecil istilahnya itu men-close up masalah. Karena kalau petanya nasional itu buram. Tapi kalau kita pecah-pecah ke zona-zona itu jadi lebih tajam, lebih luas," katanya.

Dalam pelaksanaannya, penerapan sistem zonasi tersebut telah mengundang masalah di sejumlah daerah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)

Menanggapi itu, Mendikbud Muhadjir mengatakan ada daerah yang responsif untuk mengatasi permasalahan PPDB.

"Kenyataannya bahwa sebagian daerah tidak ada masalah, artinya berarti ada daerah yang cukup responsif tapi ada daerah yang mungkin persoalannya karena itu lebih kompleks maka solusinya juga tidak semudah dari daerah yang lain," jelasnya.

Kemudian, ia mengatakan berbagai persoalan sekolah di tiap zona akan ditindaklanjuti pemerintah.

Dengan sistem zonasi, menurutnya, akhirnya banyak diketahui daerah-daerah yang belum memiliki sekolah memadai atau tidak cukup menampung siswa dari zona tersebut.

"Setelah tahu masalah ini akan kita selesaikan per zona. Mulai dari ketidakmerataan peserta didik, kesenjangan guru, ketidakmerataan guru, jomplangnya sarpras antarsekolah," katanya.

Lebih lanjut, ia memastikan akan mengevaluasi penerapan sistem zonasi tahun 2019 ini.

Baca: MK: Surat Pemberitahuan Pembacaan Putusan Sengketa Hasil Pilpres Sudah Dikirim ke Pihak Berperkara

Baca: Gara-gara Syuting Film Stuber, Iko Uwais Masuk Rumah Sakit

Selanjutnya, hasil evaluasi akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kalau di evaluasi memang setiap saat pasti itu. Apa yang kita lakukan sekarang ini kan evaluasi tahun sebelumnya apalagi Bapak Presiden juga sudah menganjurkan untuk segera di evaluasi nanti setelah ini pasti akan segera kita evaluasi dan insyaAllah saya akan segera laporkan ke Bapak Presiden," katanya.

Diketahui, Sistem Zonasi mengharuskan para peserta didik menempuh pendidikan di sekolah yang terdekat dengan domisili setiap peserta didik.

Ini dilakukan dengan memperhatikan slot murid di setiap sekolah dan wilayah zonasinya.

Tetapi, sistem itu justru membuat masyarakat merasa tidak bisa menyekolahkan anak-anaknya di sekolah tertentu.

Akibatnya, gelombang protes terus berdatangan dari wali murid.

Mereka tidak rela anaknya tidak bisa melanjutkan pendidikan di sekolah negeri karena hanya terbentur jarak.

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo mendorong untuk dilakukannya evaluasi terhadap pelaksanaan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) 2019 menggunakan sistem zonasi.

Hal itu dikatakan Bamsoet, panggilan akrabnya, merespons beberapa permasalahan yang hadir akibat sistem zonasi PPDB.

"Beberapa kali saya sudah komunikasi dengan beberapa pimpinan Komisi X, pimpinan komisi x mendorong evaluasi karena memang terdapat tujuan yang baik," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Bamsoet melanjutkan, awalnya sistem zonasi yang diterapkan untuk PPDB tahun ini bertujuan untuk memudahkan orang tua mendaftarkan anak-anaknya ke sekolah yang diinginkan.

Namun, pada realitanya sistem ini justru mengundang banyak masalah.

Legislator Partai Golkar itu menegaskan tak boleh ada satupun orang tua atau murid yang dirugikan.

"Sistem ini memudahkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran atau mencari sekolah tapi realita terjadi beberapa kekisruhan," tuturnya.

"Yang penting jangan sampai ada anak didik kita yang dirugikan karena sistem ini," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas