Peraturan Presiden Tentang PPDB Sistem Zonasi Ditargetkan Terbit Akhir 2019
Dalam Perpres tersebut pemerintah bakal penyempurnakan aturan PPDB sistem zonasi sebelumnya yakni Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf ahli Menteri Pendidikan bidang regulasi pendidikan Catharina Muliana Girsang, mengatakan, peraturan presiden (perpres) terkait PPDB Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan ditargetkan selesai pada Desember 2019.
Dalam Perpres tersebut pemerintah bakal penyempurnakan aturan PPDB sistem zonasi sebelumnya yakni Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
"Kita (kemendikbud) upayakan tahun ini selesai di Desember ini, untuk acuan tahun depan," kata dia dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9, di kantor Kominfo RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).
Baca: Dikritik Masinton Soal Nasib RJ Lino, KPK : Itu Utang Kami
Baca: KPK Alergi Rekrut Penyidik dari Polri dan Kejaksaan? Ini Jawaban Agus Rahardjo
Baca: Fakta Pabrik Senpi Rakitan di Metro Digerebek, Dijual Melalui Medsos dan Dibanderol Rp 7 Juta
Saat ini, Catharina mengatakan, proses penyempurnaan aturan tersebut masih memerlukan pendalaman dengan 18 kementerian dan lembaga terkait seperti Bappenas dan Kementerian Hukum dan HAM, serta Kemenag.
"Untuk membangun kesepemahaman yang sama, hanya Kemenag memang tidak meminta untuk ikut jalurnya, jalur zonasi tidak ikut karena ingin mengambil dari luar," kata Catharina.
Diharapkan, penyempurnaan aturan melalui perpres, dapat memperkuat koordinasi dan dapat menghindarkan aturan sistem zonasi PPDB yang diubah sendiri-sendiri seperti yang terjadi saat ini.
Dari salah satu catatan evaluasi kemendikbud dalam sistem zonasi PPDB tahun 2019, menunjukkan petunjuk dan teknis (juknis) di daerah banyak yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Kementerian.
Sehingga, perbedaan hal itu membuat kebingungan diantara masyarakat.
Sosialisasi harus diperbaiki
Anggota Ombudsman RI, Ahmad Suaedy meminta pemerintah secara serius memperbaiki sosialisasi sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk menghindari misinformasi terhadap orang tua murid.
"Memang menyempurnakan sosialisasikan itu perlu dilakukan terutama terkait penyediaan data online yang bisa diakses semua," kata dia dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9, di kantor Kominfo RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).
Ia mengatakan, meski memiliki tujuan yang baik yakni meratakan kualitas pendidikan di Indonesia, sosialisasi perlu dilakukan sampai level pemerintah daerah.
Baca: Aksi Unjuk Rasa di Hong Kong Sempat Ricuh, Demonstran Pecahkan Kaca di Gedung Legislatif
Baca: Pemindahan Ibu Kota Dinilai Dapat Wujudkan Visi Indonesia 2045
Baca: MPL dan Pegiat eSports Donasikan Ratusan Juta untuk Majukan Kesejahteraan Anak
Hal tersebut bisa dilakukan melalui lingkup kerja sama antar kementerian yakni kementrian dalam negeri dan kementerian pendidikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.