Peraturan Presiden Tentang PPDB Sistem Zonasi Ditargetkan Terbit Akhir 2019
Dalam Perpres tersebut pemerintah bakal penyempurnakan aturan PPDB sistem zonasi sebelumnya yakni Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Hal itu dikatakan Bamsoet, panggilan akrabnya, merespons beberapa permasalahan yang hadir akibat sistem zonasi PPDB.
"Beberapa kali saya sudah komunikasi dengan beberapa pimpinan Komisi X, pimpinan komisi x mendorong evaluasi karena memang terdapat tujuan yang baik," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Bamsoet melanjutkan, awalnya sistem zonasi yang diterapkan untuk PPDB tahun ini bertujuan untuk memudahkan orang tua mendaftarkan anak-anaknya ke sekolah yang diinginkan.
Namun, pada realitanya sistem ini justru mengundang banyak masalah.
Legislator Partai Golkar itu menegaskan tak boleh ada satupun orang tua atau murid yang dirugikan.
"Sistem ini memudahkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran atau mencari sekolah tapi realita terjadi beberapa kekisruhan," tuturnya.
"Yang penting jangan sampai ada anak didik kita yang dirugikan karena sistem ini," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.