Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peraturan Presiden Tentang PPDB Sistem Zonasi Ditargetkan Terbit Akhir 2019

Dalam Perpres tersebut pemerintah bakal penyempurnakan aturan PPDB sistem zonasi sebelumnya yakni Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Peraturan Presiden Tentang PPDB Sistem Zonasi Ditargetkan Terbit Akhir 2019
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Diskusi Forum Merdeka Barat 9, di kantor Kominfo RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019). 

Menanggapi itu, Mendikbud Muhadjir mengatakan ada daerah yang responsif untuk mengatasi permasalahan PPDB.

"Kenyataannya bahwa sebagian daerah tidak ada masalah, artinya berarti ada daerah yang cukup responsif tapi ada daerah yang mungkin persoalannya karena itu lebih kompleks maka solusinya juga tidak semudah dari daerah yang lain," jelasnya.

Kemudian, ia mengatakan berbagai persoalan sekolah di tiap zona akan ditindaklanjuti pemerintah.

Dengan sistem zonasi, menurutnya, akhirnya banyak diketahui daerah-daerah yang belum memiliki sekolah memadai atau tidak cukup menampung siswa dari zona tersebut.

"Setelah tahu masalah ini akan kita selesaikan per zona. Mulai dari ketidakmerataan peserta didik, kesenjangan guru, ketidakmerataan guru, jomplangnya sarpras antarsekolah," katanya.

Lebih lanjut, ia memastikan akan mengevaluasi penerapan sistem zonasi tahun 2019 ini.

Baca: MK: Surat Pemberitahuan Pembacaan Putusan Sengketa Hasil Pilpres Sudah Dikirim ke Pihak Berperkara

Baca: Gara-gara Syuting Film Stuber, Iko Uwais Masuk Rumah Sakit

Selanjutnya, hasil evaluasi akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berita Rekomendasi

"Kalau di evaluasi memang setiap saat pasti itu. Apa yang kita lakukan sekarang ini kan evaluasi tahun sebelumnya apalagi Bapak Presiden juga sudah menganjurkan untuk segera di evaluasi nanti setelah ini pasti akan segera kita evaluasi dan insyaAllah saya akan segera laporkan ke Bapak Presiden," katanya.

Diketahui, Sistem Zonasi mengharuskan para peserta didik menempuh pendidikan di sekolah yang terdekat dengan domisili setiap peserta didik.

Ini dilakukan dengan memperhatikan slot murid di setiap sekolah dan wilayah zonasinya.

Tetapi, sistem itu justru membuat masyarakat merasa tidak bisa menyekolahkan anak-anaknya di sekolah tertentu.

Akibatnya, gelombang protes terus berdatangan dari wali murid.

Mereka tidak rela anaknya tidak bisa melanjutkan pendidikan di sekolah negeri karena hanya terbentur jarak.

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo mendorong untuk dilakukannya evaluasi terhadap pelaksanaan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) 2019 menggunakan sistem zonasi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas