Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis Lucas Dianggap Kurang, KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya mengurangi 2 tahun hukuman Lucas dari 7 tahun menjadi 5 tahun penjara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Vonis Lucas Dianggap Kurang, KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lucas (tengah) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/3/2019). Pengacara Lucas divonis 7 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK atas kasus dugaan korupsi Eddy Sindoro. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis ditingkat banding terhadap terdakwa advokat Lucas dalam perkara perintangan penyidikan Eddy Sindoro.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya mengurangi 2 tahun hukuman Lucas dari 7 tahun menjadi 5 tahun penjara.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan,, Jaksa Penuntut Umum KPK telah menerima surat panggilan (relaas) pemberitahuan putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta untuk terdakwa Lucas tersebut.

"Setelah JPU mempelajari, kami kecewa karena hukuman pidana penjara diturunkan menjadi 5 tahun," kata Febri kepada wartawan, Senin (1/7/2019).

Baca: Gubernur Olly Sukses Lagi Lobi Anggaran, Sulut Dapat Dana Khusus Infrastruktur

Baca: Awal Tahun 2020, Presiden Erdogan Bakal Kunjungi Indonesia

Baca: 5 Fakta Kakek 92 Tahun Nikahi Nenek 79 Tahun di Gunungkidul yang Viral di Medsos

Baca: Lupa Kembalikan Korek yang Ia Pinjam, Kuli Bangunan di Jakarta Tewas Dibunuh Temannya Sendiri

Menurutnya, KPK memandang terdapat kekeliruan penerapan kaidah penyertaan (deelneming) sehingga tak terima dengan pengurangan vonis advokat Lucas.

"KPK berencana akan melakukan upaya hukum Kasasi ke MA," tandas Febri.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, Lucas sebelumnya terbukti bersalah melakukan tindakan merintangi penyidikan terhadap terpidana mantan Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro.

Lucas terbukti sebagai orang yang menyarankan Eddy Sindoro untuk tidak menyerahkan diri ke KPK. Padahal, saat itu Eddy tersandung kasus dugaan penyuapan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution atas sejumlah perkara niaga.

"KPK berharap terdapat pemahaman yang sama bahwa upaya-upaya untuk menghalangi pemberantasan korupsi, khususnya obstruction of justice dalam kasus ini semestinya diletakkan sebagai sesuatu yang serius," kata Febri.

Febri mengatakan pelaku-pelaku kejahatan seperti obstruction of justice adalah orang yang merusak proses penegakan hukum yang tengah dibangun saat ini. Hal itu berlaku terhadap Lucas karena benar-benar sudah terbukti.

"Apalagi, diduga perbuatan (Lucas) sudah direncanakan sejak 2016. Sehingga nanti di proses Kasasi, KPK sangat berharap pertimbangan yang lebih jernih, substansial dan memperhatikan rasa keadilan publik terhadap perkara ini," pungkas Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas