Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS Sudah Cair, Ini Besaran yang Diterima

Kabar gembira bagi PNS dan TNI/Polri. Gaji ke-13 yang mungkin ditunggu-tunggu sudah cair. Ini besaran yang akan diterima!

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS Sudah Cair, Ini Besaran yang Diterima
Tribunnews.com
Ilustrasi-Kabar gembira bagi PNS dan TNI/Polri. Gaji ke-13 yang mungkin ditunggu-tunggu sudah cair. Ini besaran yang akan diterima! 

TRIBUNNEWS.COM - Kabar gembira bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan.

Hari ini, Selasa (2/7/2019), gaji ke-13 PNS sudah cair!

Besaran yang akan diterima terdiri dari beberapa rincian tunjangan.

Pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan TNI/Polri ini dilakuan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Diberitakan sebelumnya, gaji ke-13 bagi ASN akan turun pada 1 Juli 2019.

Hal ini merujuk pada pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

"Pencairan 1 Juli, memang waktu itu diumumkan 1 Juli," ujar Sri Mulyani di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Baca: PNS Penyuluh Pertanian Lapangan Dinas KPP Kabupaten Belitung Ditemukan Tewas

Baca: Pensiunan PNS 80 Tahun Ditangkap Polisi Bersama 4 Tokoh Republik Maluku Selatan

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan, pencairan gaji ke-13 dan THR dibedakan dengan tujuan untuk membantu pembayaran sekolah anak.

"Ini menang dibedakan supaya (gaji ke-13) untuk masa sekolah baru, prosesnya sudah dilakukan karena sekarang sudah selesai lebaran," paparnya.

Mengutip dari Kompas.com, Direktur Perbendaharaan Marwanto Harjowiryo mengatakan, anggaran gaji ke-13 mencapai Rp 20 triliun di tahun 2019.

Gaji ke-13 tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016.

Peraturan tersebut memuat tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabata Negaram dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Mengutip dari pasal 3 ayat 1 dalam peraturan tersebut, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas dibagi kepada PNS dan penerima lain, seperti disebut di atas, diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.

Sementara itu penghasilan pada bulan Juni belum dibayarkan sebesar pengasilan yang seharusnya diterima.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas