Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS Sudah Cair, Ini Besaran yang Diterima

Kabar gembira bagi PNS dan TNI/Polri. Gaji ke-13 yang mungkin ditunggu-tunggu sudah cair. Ini besaran yang akan diterima!

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS Sudah Cair, Ini Besaran yang Diterima
Tribunnews.com
Ilustrasi-Kabar gembira bagi PNS dan TNI/Polri. Gaji ke-13 yang mungkin ditunggu-tunggu sudah cair. Ini besaran yang akan diterima! 

Hal ini lantaran adanya perubahan penghasilan.

Penerima akan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.

Pemberian gaji ke-13 paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Baca: PNS yang Diduga Hina Babu Diturunkan Jabatannya Jadi Pegawai Kelurahan

Baca: Peserta Latsar CPNS Harus Miliki Inovasi Tinggi di Era Disrupsi

ASN akan menerima gaji ke-13 paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Untuk pensiunan gaji ke-13 yang akan diterima meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Besaran gaji ke-13 yang akan diterima tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen serta tunjangan lainnya.

Bagi para PNS juga tidak perlu khawatir, karena dalam peraturan tersebut, disebutkan, gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain.

Berita Rekomendasi

Namun, gaji ke-13 tersebut akan dikenakan pajak penghasilan.

Sebelumnya, gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 5 persen setelah Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut ini besaran gaji PNS sesuai golongan:

1. Gaji terendah PNS golongan I/a masa kerja 0 tahun menjadi Rp 1.560.800 dan gaji tertinggi golongan I/d masa kerja 27 tahun menjadi Rp 2.686.500.

2. Gaji terendah PNS golongan II/a masa kerja 0 tahun menjadi Rp 2.022.200 dan gaji tertinggi golongan II/d masa kerja 33 tahun menjadi Rp 3.820.000.

3. Gaji terendah PNS golongan III/a masa kerja 0 tahun menjadi Rp 2.579.400 dan gaji tertinggi golongan III/d masa kerja 32 tahun menjadi Rp 4.797.000.

4. Gaji terendah PNS golongan IV/a masa kerja 0 tahun menjadi Rp 3.044.300 dan gaji tertinggi golongan IV/e masa kerja 32 tahun menjadi Rp 5.901.200.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas