Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPAI Minta Dinas Pendidikan Batasi Penggunaan Medsos di Kalangan Pelajar

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pasca kasus ini sebaiknya mengeluarkan edaran resmi terkait prinsip kehatian-hatian yang harus di sosialisaskan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPAI Minta Dinas Pendidikan Batasi Penggunaan Medsos di Kalangan Pelajar
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memantau SMP N 30 Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, meminta Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengatur penggunaan media sosial di kalangan civitas akademika sekolah.

Hal ini menyangkut viralnya postingan “Racun di SMPN 30” di media sosial Facebook (FB) yang diunggah pemilik akun Budi Setiawan (BS) yang mengunggah di laman FB terkait dugaan sebuah SMPN di Jakarta Utara yang tidak memajang foto Presiden di ruang-ruang kelas.

"Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pasca kasus ini sebaiknya mengeluarkan edaran resmi terkait prinsip kehatian-hatian yang harus di sosialisaskan kepada para guru dan kepala sekolah, termasuk orangtua peserta didik dalam menggunakan media sosial," ujar Retno, Selasa (2/7/2019).

Selain itu, kata dia, Dinas Pendidikan di berbagai daerah juga harus melakukan upaya secara sistematis, terstruktur dan massif kepada para pendidik dan tenaga kependidikan di wilayah untuk mengingatkan kembali fungsi Lembaga Pendidikan.

Apalagi, menurut dia, sekolah negeri seharusnya memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan mengokohkan persatuan Indonesia, bukan malah membangun polarisasi pasca Pilpres.

Baca: Polri Siap Beberkan Hasil Investigasi Kerusuhan 21-22 Mei

"Apalagi Mahkamah Konstitusi sudah memutus sengketa Pilpres dan KPU sudah melakukan penetapan Presiden terpilih. Presiden Jokowi sendiri juga sudah mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersatu dan menyatakan bahwa dirinya adalah Presiden semua rakyat Indonesia," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memantau SMP N 30 Jakarta pada Selasa (2/7/2019) pagi. Upaya itu dilakukan untuk meninjau sekolah yang belakangan ini ramai diperbincangkan.

Berita Rekomendasi

Sempat viral di media sosial Facebook (FB) yang diunggah pemilik akun Budi Setiawan (BS) yang mengunggah di laman FB terkait dugaan sebuah SMPN di Jakarta Utara yang tidak memajang foto Presiden di ruang-ruang kelas dengan judul postingan “Racun di SMPN 30”.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas