Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ma'ruf Amin akan Koordinasi dengan Jusuf Kalla Terkait Posisi Wapres

Mantan Rais Aam PBNU itu mengaku, masih punya waktu yang panjang untuk melakukan persiapan sebelum dilantik pada 20 Oktober 2019 mendatang.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ma'ruf Amin akan Koordinasi dengan Jusuf Kalla Terkait Posisi Wapres
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024, Joko Widodo (kiri) dan KH Ma'ruf Amin (kanan) saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2019 di gedung KPU, Jakarta, Minggu (30/6/2019). KPU resmi menetapkan Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden terpilih Ma'ruf Amin bakal melakukan kordinasi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Ma'ruf mengatakan, Koordinasi ini dilaksanakan agar dirinya mendapatkan informasi terkait jabatan yang bakal diemban selama 2019-2024.

"Mungkin nanti saya akan bertemu dengan Pak JK untuk memperoleh berbagai informasi," kata Ma'ruf saat ditemui di Kantor MUI pusat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).

Mantan Rais Aam PBNU itu mengaku, masih punya waktu yang panjang untuk melakukan persiapan sebelum dilantik pada 20 Oktober 2019 mendatang.

Ma'ruf juga menyebut, pascapenetapan dia tak punya persiapan khusus.

"Ya sudah, sudah ditetapkan ya sudah," ungkap Ma'ruf.

Dalam persiapannya itu, Ma'ruf juga mengaku tak ada tim transisi yang membantunya menyesuaikan pendahulunya di jabatan wakil presiden.

Baca: Meski Singkat, Jokowi dan Abe Telah Mampu Tegaskan Kerjasama Ekonomi Untuk Majukan Dua Negara

BERITA TERKAIT

"Saya kira enggak ada tim transisi, kalau Presiden ada tim transisi," jelasnya.

Dikabarkan, Pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin secara sah ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019—2024 oleh KPU RI.

Putusan ini ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berdasarkan Surat Keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019.

Jokowi-Ma'ruf ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih lewat perolehan suara 85.607.362 atau 55,50% dari total suara nasional.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta, 30 Juni 2019, Ketua KPU, Arief Budiman," kata Ketua KPU RI Arief Budiman saat membacakan surat keputusan di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas