Pemda Sulteng Diminta Finalisasi Data Penerima Huntap dalam Dua Minggu ke Depan
Dalam rapat tersebut Wiranto juga menyatakan Sulteng kini tengah memasuki masa rehabilitasi dan rekonstruksi dengan kebutuhan hunian mencapai 11 ribu
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat diwakili Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil serta Kepala BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) Letjen Doni Monardo melakukan rapat bersama Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah di Palu, Senin (1/7/2019) kemarin.
Sofyan Djalil mengungkapkan bahwa dalam rapat itu antara lain membahas finalisasi data warga korban gempa Sulteng yang berhak menerima SHM (surat hak milik) atas hunian tetap (huntap).
“Datanya masih bergerak, jadi Pak Menko sampaikan dalam waktu dua minggu datanya jangan sampai bergerak lagi, harus sudah final,” ucap Sofyan saat diwawancara.
Dalam rapat tersebut Wiranto juga menyatakan Sulteng kini tengah memasuki masa rehabilitasi dan rekonstruksi dengan kebutuhan hunian mencapai 11 ribu unit rumah untuk sekitar 33 ribu jiwa.
Pemberian huntap dan huntara (hunian sementara) difokuskan terlebih dahulu bagi masyarakat yang tinggal di wilayah rawan gempa di Sulteng yakni sepanjang sesar Palu-Koro.
Baca: KPU Mengaku Tak Ada Beda Rasa Antara Sengketa Pileg-Pilpres
Selain pemberian huntap dan huntara Wiranto menegaskan bahwa pemerintah akan segera menyelesaikan pencairan bantuan seperti dana santunan dan jaminan hidup atau jandup bagi korban gempa Sulteng.
“Oleh karena itu agar semuanya dapat dipertanggungjawabkan, melalui rapat ini pemerintah pusat melakukan validasi data bersama pemda, memang perlu ada koordinasi ketat antara pemerintah pusat dan pemda,” ungkapnya kemarin.
Dalam kunjungan ke Sulteng, Wiranto baru saja meresmikan peletakan batu pertama pembangunan huntap di Pombewe, Sigi yang merupakan kerja sama antara pemerintah dan Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia.
Di atas lahan seluas 362 hektar itu akan dibangun 1.500 unit rumah dalam dua tahap.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.