Wanita Pembawa Anjing ke Masjid di Bogor Ditetapkan Sebagai Tersangka Penodaan Agama
Polres Bogor menetapkan perempuan berinisial SM (52) menjadi tersangka penistaan agama.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Bogor menetapkan perempuan berinisial SM (52) menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dalam waktu 1 x 24 jam setelah kejadian Polres Bogor telah melakukan langkah-langkah yang betul-betul cepat.
"Yang pertama dari polsek langsung ke TKP dan kemudian ditangani terhadap saudari SM (52) langsung dibawa ke Polres. SM (52) saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam proses ini tentunya kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan yang diterima dari Humas Polres Bogor, Selasa (2/7/2019).
Baca: Seekor Burung Merpati Milik Warga Bandung Laku Rp 1 Miliar, Berikut Keistimewaannya
Baca: Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI AL di Depok Terungkap: Pisau Jadi Petunjuk Hingga Asal Usul Pelaku
Baca: Pria di Tangerang Tebas Leher Kakak Ipar dengan Golok Hingga Tewas, Pemicunya Tak Dapat Restu Rujuk
Berdasarkan keterangan keluarga SM (52), menurut Trunoyudo tersangka mengalami penyakit kejiwaan.
Namun, untuk memastikan kembali hal tersebut Polres Bogor melibatkan RS polri untuk melakukan observasi apakah tersangka benar mengalami gangguan kejiwaan.
Penanganan kasus ini berdasarkan dengan LP/A/122/VI/2019/JBR/ResBgr tanggal 30 Juni 2019 dengan pelapor dari Anggota Polsek Babakan Madang yang mendatangi TKP.
Sehingga, tidak menunggu lama dalam melakukan proses Hukum.
Di antara saksi-saksi yang diperiksa ada 2 anggota Polsek Babakan Madang yang salah satunya merupakan pelapor.
Dalam melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka SM (52) bersikap tidak kooperatif, keterangannya melantur, tidak konsisten, dan luapan emosi yang besar.
Sehingga penyidik membawa tersangka ke rumah sakit polri untuk dilakukan observasi.
Baca: Mabes Polri: Seluruh Perwira Tinggi yang Ikuti Seleksi Capim KPK Telah Serahkan LHKPN
Baca: Pansel Capim KPK Sebut Ada 2 Nama Lain dari Daftar 9 Pati yang Diajukan, Ini Tanggapan Polri
"Dalam waktu 1x24 Jam tadi malam penyidik sudah melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan kemudian menetapkan yang bersangkutan SM (52) Menjadi tersangka," katanya.
![Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan terkait video yang beredar yang melibat tiga orang wanita asal Kabupaten Karawang, Senin (25/2/2019) di Mapolda Jabar.](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kabid-humas-polda-jabar-kombes-pol-trunoyudo-wisnu-andiko-memberik.jpg)
Menurut dia, Surat Perintah Dimulainya Penydikan (SPDP) sudah dikirimkan berdasarkan dua alat bukti.
Pertama, keterangan dari saksi dan persesuaian-persesuaian termasuk barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian dan alas kaki yang digunakan tersangka saat di lokasi kejadian.
"Terhadap tersangka SM (52) penyidik menetapkan pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama, kita pastikan bahwa kasus ini tetap dilaksanakan penyidikannya lanjut, kalau pun ada alasan pemaaf itu semua diputuskan di Pengadilan sesuai aturan pada Pasal 44(2) KUHP," Kata Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky.
Hasil dari observasi tes kejiwaan tersangka SM (52) nanti akan disampaikan tim dokter dari RS Polri.
"Saya sampaikan dan himbau kembali kepada masyarakat seluruhnya khususnya di wilayah Bogor dan Jawa Barat untuk tidak termakan atau terprovokasi isu hoaks atau ujaran-ujaran lain yang sifatnya memprovokasi atau ujaran kebencian dalam hal ini juga Polres Bogor telah bersama-sama dengan Ketua MUI, tokoh tokoh masyarakat, tokoh agama termasuk juga tokoh tokoh agama yang telah memberikan permohonan maaf khususnya di lingkungan masjid," katanya.
Menurutnya apa yang dilakukan SM bersifat pribadi tidak menyangkut hal-hal lain.
"Ini tidak ada kaitan apapun tetapi ini adalah person atau orang (Pribadi) tersangka SM (52) sendiri yang saat ini kita masih melakukan proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Diketahui SM menjadi viral karena membawa hewan peliharaan seekor anjing kemudian memasuki lingkungan dan dalam masjid di wilayah Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/6/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.
MUI imbau waspada upaya adu domba
Majelis Ulama Indonesia meminta masyarakat agar mewaspadai upaya adu domba dari video viral peristiwa di Bogor, Jawa Barat.
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi menuturkan, masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing dengan berita-berita yang bernada provokatif dan bernuansa SARA.
![Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid, di Istana Wakil Presiden, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (31/8/2018).](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wakil-ketua-umum-majelis-ulama-indonesia-mui-zainut-tauhid_20180831_181857.jpg)
"MUI meminta kepada semua pihak untuk tetap waspada terhadap pihak-pihak yang ingin memanfaatkan kasus ini untuk mengadu domba antarelemen masyarakat khususnya antarumat beragama," jelas Zainut Tauhid di Jakarta, Senin (1/7/2019).
Baca: KPK Alergi Rekrut Penyidik dari Polri dan Kejaksaan? Ini Jawaban Agus Rahardjo
Baca: Anggota DPR Fraksi Demokrat Ditelisik KPK Terkait Aliran Gratifikasi Bowo Sidik
Baca: Pentingnya Penggunaan Popok Dewasa untuk Orang Lanjut Usia
Lebih lanjut, ia mengatakan, masyarakat perlu mempercayakan penyelesaian masalah tersebut kepada pihak berwenang.
"MUI meminta kepada kepolisian untuk mendalami perkara tetsebut sehingga diketahui motif pelakunya," ujar Zainut.
Sikap DMI
Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengutuk keras tindakan seorang wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Minggu (30/6/2019).
"Saya selaku ketua harian DMI menyampaikan mengutuk keras perbuatan itu apapun alasannya apapun backgroundnya, apapun kondisinya yang bersangkutan," kata Ketua Harian DMI, Syafruddin di Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019).
Meski telah ditangani aparat keamanan, Syafruddin meminta pengusutan kasusnya bisa dilakukan terbuka dan transparan.
Hal ini demi menghindari fitnah yang mungkin saja terjadi di tengah masyarakat.
Baca: Otto Hasibuan: Kalau Pemanggilan Itu Ada Berarti Pemerintah Ingkar Janji
Baca: Identitas Perampok yang Tewaskan Purnawirawan TNI AL di Depok Telah Dikantongi Polisi
Baca: Demokrat Tentukan Sikap Arah Koalisi Setelah Peringatan 40 Hari Meninggalnya Ani Yudhoyono
Juga dalam upayanya menghadirkan informasi terang benderang tanpa bias.
"Pihak-pihak yang menangani baik itu aparat penegak hukum maupun MUI di Kabupaten Bogor agar ditangani secara transparan, terbuka, tidak ada yang ditutupi. Semua dibuka ke publik dan media dibebaskan untuk mengakses prosesnya," jelas dia.
![Ketua Harian DMI Syafruddin di Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019).](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ketua-harian-dmi-syafruddin-di-jakarta-selatan-55.jpg)
Bagi publik, Syafruddin mengimbau tetap tenang dan tidak terpancing emosi jika membaca atau mendengar kabar tentang kasus tersebut.
Ia mengimbau publik percaya sepenuhnya kepada aparat berwenang yang kini tengah menjalankan tugasnya.
Apalagi, ia juga telah merekomendasikan agar pengusutan kasus ini dilakukan dengan transparan.
"Mengimbau khususnya kepada umat Islam karena banyak berita-berita yang sudah berkembang ditengah-tengah masyarakat simpang siur dan sudah berkembang dan sudah ada yang dikembangkan. Untuk itu (umat Islam) bersabar," pungkasnya.
Baca: Buaya Muara Terbesar di NTT Berhasil Ditangkap BBKSDA, Begini Kronologi dan Kondisinya
Sebelumnya, ada seorang wanita membawa seekor anjing ke dalam Masjid di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor pada Minggu (30/6/2019).
Peristiwa yang sempat direkam itu menampilkan seorang wanita terlibat cekcok dengan sejumlah jamaah di masjid.
Saat ini, peristiwa itu sudah ditangani aparat kepolisian.
Wanita dan suaminya sudah dilakukan penahanan.
Hanya saja yang bersangkutan belum diperiksa karena masih dalam konseling di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.