Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Amnesty International Tuntut Pemerintah RI Bebaskan 5 Aktivis Politik yang Ditangkap di Pulau Haruku

Kelimanya ditangkap karena memasang bendera Benang Raja, simbol kemerdekaan Republik Maluku Selatan (RMS) di sebuah rumah warga.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Amnesty International Tuntut Pemerintah RI Bebaskan 5 Aktivis Politik yang Ditangkap di Pulau Haruku
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Peneliti Amnesty International Indonesia Papang Hidayat saat rilis hasil investigasi Amnesty Internasional Indonesia di Kantor Amnesty Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amnesty International Indonesia mendesak Mabes Polri segera memerintahkan Polda Maluku membebaskan lima aktivis politik yang ditangkap dan ditahan di Kecamatan Pulau Haruku, Maluku Selatan, dengan tanpa syarat.

Kelimanya ditangkap karena memasang bendera Benang Raja, simbol kemerdekaan Republik Maluku Selatan (RMS) di sebuah rumah warga.

Dari lima yang ditangkap polisi, satu diantaranya adalah seorang pensiunan guru berusia 80 tahun bernama Izak Siahaja, pada Sabtu 29 Juni 2019.

Hingga hari ini mereka masih ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan ingin melakukan “makar” hanya karena memasang bendera RMS di dalam sebuah ruangan di rumah milik Izak.

Baca: Perbandingan Durasi Pertemuan PM Shinzo Abe dengan Kepala Negara Lain, dengan Jokowi Hanya Semenit

Keempat aktivis lainnya adalah istri Izak Vely Siahaja/Werinussa yang merupakan seorang pendeta berusia 70 tahun, Marcus Noja (42), Harjohn Noja (34) dan Basten Noja (30). Mereka terancam pidana makar di bawah Pasal 106 dan 110 KUHP.

Baca: Inilah Penjelasannya, Mengapa Berat Badan Penderita Diabetes Cenderung Naik

“Memasang bendera untuk menunjukkan ekspresi politik bukanlah merupakan sebuah bentuk kejahatan. Terlebih yang terjadi pada para aktivis politik yang melakukan aksinya dengan damai, termasuk mereka yang mendukung kemerdekaan, memiliki hak menyatakan pandangan politik mereka," sebut peneliti senior Amnesty International Indonesia Papang Hidayat dalam keterangannya, Selasa (2/7/2019).

Berita Rekomendasi

"Polisi harus segera dan tanpa syarat membebaskan mereka dan menjamin kebebasan berekspresi bagi orang-orang yang ada di Maluku,” katanya.

Baca: Panik Hamili Adik Kandung Istri, Mikael Lakukan Aksi Bejat Ini ke Organ Intim AN Agar Bisa Aborsi

Berdasar informasi yang diperoleh Amnesty International Indonesia, kelima tersangka tersebut ditahan di Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease tanpa didampingi pengacara.

Amnesty International menganggap lima aktivis politik Maluku tersebut sebagai para tahanan hati nurani (prisoners of conscience) yang dipenjarakan semata-mata karena mengekspresikan pandangan politik mereka dengan jalan damai. Karenanya, mereka harus segera dibebaskan tanpa syarat.

Baca: Bebas dari Penjara, Vanessa Angel Langsung Dapat Hadiah iPhone dan Kontrak Kerja

“Selama kelima orang itu masih ditahan, kepolisian di Maluku harus menjamin tidak ada praktik penyiksaan atau perlakuan buruk lainnya terhadap mereka. Polisi juga harus menjamin mereka mendapatkan akses terhadap pengacara yang dipilih oleh mereka untuk mendapatkan bantuan hukum. Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendampingan pengacara saat menjalani proses hukum.,” tutur Papang.

 Amnesty International menyambut baik pembebasan setidaknya 60 tahanan hati nurani dari Papua dan Maluku selama pemerintahan Jokowi di periode pertamanya sebagai presiden. 

Pada Mei 2015, Presiden Jokowi memberikan grasi kepada lima aktivis politik Papua dan berjanji untuk memberikan grasi atau amnesti kepada aktivis lainnya. 

Pada November 2015, aktivis pro-kemerdekaan Papua Filep Karma dibebaskan setelah menghabiskan lebih dari satu dekade di penjara karena ekspresi politiknya yang damai. 

Pada Desember 2018, seorang tahanan nurani dari Maluku yang menjalani hukuman 15 tahun karena tuduhan makar, Johan Teterissa, dibebaskan setelah menjalani hukuman lebih dari 11 tahun penjara. 

Sementara yang lainnya dibebaskan setelah menjalani keseluruhan hukuman penjara yang dijatuhkan terhadap mereka secara tidak adil atau meninggal di dalam penjara. 

Dalam beberapa tahun terakhir Amnesty International mencatat jumlah aktivis politik di Papua dan Maluku yang dituntut dengan pasal-pasal makar menurun.

Papang menambahkan Amnesty International tidak mengambil posisi apapun akan status politik dari provinsi apa pun di Indonesia, termasuk seruan untuk kemerdekaan. 

"Namun, organisasi kami percaya bahwa hak atas kebebasan berekspresi juga termasuk untuk mengadvokasi suatu solusi politik," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas