Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Kivlan Zen Dilimpahkan ke Kejaksaan Pekan Ini

Penyidik juga sudah tidak lagi melakukan pemeriksaan kepada Kivlan. Kasus ini bakal memasuki tahap baru ke penuntutan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Berkas Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Kivlan Zen Dilimpahkan ke Kejaksaan Pekan Ini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya bakal melimpahkan berkas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen ke pihak kejaksaan pada Jumat (5/7/2019) pekan ini.

"Berkas kasus Kivlan Zen yang akan dikirim hari Jumat, bukan berkas kasus Sofyan Jacub ya," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry R Siagian, saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2019).

Pelimpahan berkas ini dilakukan setelah berkas penyidikan kasus yang melibatkan Kivlan tersebut rampung. Berkas kasus tahap pertama ini akan dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Penyidik juga sudah tidak lagi melakukan pemeriksaan kepada Kivlan. Kasus ini bakal memasuki tahap baru ke penuntutan.

Baca: Dituntut Eks Rekan Bisnis Rp 9,4 Miliar, Ashanty: Jujur Sih, Jujur Kaget Banget

Baca: Ferrari Bisa Raih Gelar Juara di Musim 2019 kata Sebastian Vettel

Baca: Berusaha Kabur, Pembacok Ketua RT di Cengkareng Ditembak Polisi

Baca: Populasi Orangutan di Kalimantan Semakin Kritis Memasuki Tahun 2019

"Tidak ada (pemeriksaan lagi)," ungkap Jerry.

Seperti diketahui, Kivlan ditetapkan tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Selain itu pihak kepolisian telah menetapkan dirinya terlebih dahulu dalam kasus dugaan makar.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas