Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditjen Pajak Ingatkan Pelaku UMKM untuk Taat Pajak, Kaesang Pangarep dan Chef Arnold Berkomentar

Direktorat Jenderal pajak RI mengingatkan masyarakat, khususnya bagi mereka pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk taat pajak.

Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in Ditjen Pajak Ingatkan Pelaku UMKM untuk Taat Pajak, Kaesang Pangarep dan Chef Arnold Berkomentar
Instagram/kaesangp/arnoldpo
Kaesang Pangarep dan Chef Arnold 

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal pajak RI mengingatkan masyarakat, khususnya bagi mereka pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk taat pajak.

Hal itu disampaikan Ditjen Pajak melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, Rabu (3/7/2019).

Diketahui, sejak 1 Juli 2018, tarif pajak penghasilan (Pph) bagi UMKM yakni sebesar 0,5 persen.

Selama kurang lebih setahun terakhir, tingkat kepatuhan bayar pajak para pelaku UMKM sudah cukup baik. 

Namun, untuk memaksimalkannya, Ditjen Pajak pun tak henti mengimbau masyarakat agar segera bayar dan lapor pajak. 

 Tayang Hari Ini, Berikut Sinopsis dan Fakta Unik Film Spider-Man: Far From Home

Agar lebih mudah dalam menghitungnya, kali ini Ditjen Pajak mengibaratkan besaran pajak tersebut dengan 'mangkok'.

Dalam unggahan terbarunya ini, Ditjen Pajak menyebut setiap penjualan 200 mangkok nasi, terutang pajak hanya seharga satu mangkok.

Berita Rekomendasi

Hal itu berlaku untuk Wajib Pajak UMKM dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar setahun.

Ditjen Pajak lantas mengajak masyarakat agar segera membayar dan melaporkan pajaknya.

"#KawanPajak tahu ga sih kalau setiap penjualan 200 mangkok nasi kekinian itu terutang pajaknya cuma seharga 1 mangkok nasi kekinian saja?

BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>>>>>

Sumber: Tribun Palu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas