Enam Kementerian Teken MoU untuk Cegah Korupsi di Lingkungan Perusahaan
Penandatanganan yang dilakukan di Hotel Sultan Jakarta Selatan pada Rabu (3/7/2019) itu juga disaksikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Kementerian Koperasi Dan Ukm, Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tentang Penguatan dan Pemanfaatan Basis Data Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Bagi Korporasi.
Penandatanganan yang dilakukan di Hotel Sultan Jakarta Selatan pada Rabu (3/7/2019) itu juga disaksikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif.
Dalam sambutannya, Yasonna mengatakan penandatanganan MoU itu merupakan salah satu rencana Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang merupakan rangkaian dari upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Ia juga menjelaskan, dalam perkembangannya,upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi pemerintah Indonesia juga meliputi beberapa penyelarasan regulasi sesuai dengan standar aturan intemasional yang harus dipatuhi Indonesia sebagai negara pihak pada berbagai instrumen hukum intemasional.
"Kita mengetahui bahwa salah satu tantangan dalam penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana pendanaan terorisme adalah pengungkapan dari pemilik manfaat korporasi," kata Yasonna.
Baca: Ombudsman Bakal Rilis Temuan Maladministrasi Kasus Idrus Marham
Menurutnya pengungkapan pemilik manfaat menjadi penutup atas potensi celah tindak kejahatan, mengingat banyaknya upaya pengelabuan informasi pemilik manfaat melalui tindakan-tindakan berlapis dengan menggunakan corporate vehicle, antara lain shell companies atau nominees.
"Pada intinya, Perpres ini mewajibkan bagi seluruh stakeholders baik instansi pemerintah, korporasi, yang terdiri atas pendiri atau pengurus, ataupun melalui notaris untuk melaporkan informasi pemilik manfaat," kata Yasonna.
Menurutnya, dengan pengaturan tersebut maka Indonesia akan memiliki database pemilik manfaat (Beneficial Owner) yang akurat dan mudah diakses baik untuk kepentingan publik dalam berusaha maupun penegakan hukum sehingga tidak menyisakan ruang gerak bagi pelaku tindak pidana untuk memanfaatkan korporasi sebagai kendaraan untuk menutupi tindak pidana beserta hasilnya.
Yasonna mengatakan, mengingat Kementerian Hukum dan HAM merupakan gerbang pertama dalam pendaftaran badan hukum termasuk badan usaha, maka pelaksanaan Nota Kesepahaman dan Perjanjian kerja sama antara enam Kementerian/Lembaga dapat menyempurnakan data di Kementerian Hukum dan HAM.
"Data tersebut tersinkronisasi dengan data teknis pada Kementerian/Lembaga terkait sehingga pada akhirnya mendukung proses perizinan usaha terintegrasi secara elektronik yang transparan, singkat dan berkepastian hukum," kata Yasonna.
Selain dihadiri Menkumham Yasonna H Laoly, acara tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Sofyan Abdul Jalil, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan sejumlah perwakilan kementerian lembaga lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.