Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus BLBI, Eks Deputi BPPN Ditelisik KPK Terkait Perannya Semasa Menjabat

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait peran yang bersangkutan dalam AMI BPPN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kasus BLBI, Eks Deputi BPPN Ditelisik KPK Terkait Perannya Semasa Menjabat
Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK terus mendalami penyidikan kasus pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.

Rabu (3/7/2019) ini, KPK memeriksa eks Deputi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) bidang Aset Manajemen Investasi (AMI) Taufik Mappaenre.

Baca: Kasus BLBI, KPK Periksa 4 Saksi untuk Sjamsul Nursalim

Dari Taufik, penyidik KPK menggali perannya selama menjabat sebagai Deputi BPPN bidang Aset Manajemen Investasi.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait peran yang bersangkutan dalam AMI BPPN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Sebenarnya, KPK juga memanggil saksi lainnya untuk tersangka Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), sama seperti Taufik. Namun dua saksi ini tidak hadir.

Mereka adalah Thomas Maria (Team Leader LWO-I AMC BPPN 2000-2002) dan Wandhy Wira Riyadi (Swasta).

Berita Rekomendasi

Sebagaimana diketahui, KPK telah mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap Sjamsul Nursalim beserta istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka.

Keduanya dijerat terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Sjamsul dan Itjih disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Sjamsul dan istrinya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun.

Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun.

Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun.

Pasalnya, saat dilakukan 'Financial Due Dilligence' (FDD) dan 'Legal Due Dilligence' (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.

Baca: Penerapan Pasal Penodaan Agama dalam Kasus Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Dinilai Bermasalah

Atas perbuatan tersebut, Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sjamsul dan Itjih pun telah dipanggil KPK pada pekan lalu, namun urung hadir tanpa alasan yang jelas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas