Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Akan Gunakan LAHP Ombudsman Sebagai Acuan Selidiki Potensi Maladministrasi Petugasnya

LAHP Ombudsman akan dijadikan sebagai patokan oleh KPK untuk memeriksa ataupun mengklarifikasi dugaan temuan tersebut lewat penyelidikan internal mere

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Akan Gunakan LAHP Ombudsman Sebagai Acuan Selidiki Potensi Maladministrasi Petugasnya
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Laode M. Syarif 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut potensi pelanggaran etik dari pengawal tahanan yang dampingi Idrus Marham pergi berobat, masih belum ditemukan. Hingga kini, mereka masih menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan.

"Untuk sementara potensi pelanggaran etiknya belum kita lihat karena dari informasi yang kita dapat, mereka masih sesuai dengan SOP," kata Laode di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).

Namun, KPK katanya tak begitu saja berhenti di sana. Mereka mengatakan bakal menggunakan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dari Ombudsman RI Jakarta Raya sebagai bahan acuan melihat apakah dugaan maladministrasi tersebut benar terjadi.

LAHP Ombudsman akan dijadikan sebagai patokan oleh KPK untuk memeriksa ataupun mengklarifikasi dugaan temuan tersebut lewat penyelidikan internal mereka.

"Pada saat yang sama kami juga ingin mempelajari secara detil yang didapatkan oleh Ombudsman agar betul-betul kalau misalnya betul ada kesalahan administrasi maka itu akan kami jadikan sebagai patokan untuk memeriksa," ujarnya.

Baca: Menko Polhukam Lantik Achmad Djamaludin Sebagai Sekjen Wantannas Menggantikan Doni Monardo

"Secara internal kita melakukan penyelidikan terhadap pelaporan dari Ombudsman, Iya kita melakukan penyelidikan dan reportnya akan kita share," pungkasnya.

Sore nanti, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Pimpinan KPK RI.

Berita Rekomendasi

Dalam LAHP itu, Ombudsman menemukan ada maladministrasi dalam proses pengeluaran dan pengawalan tahanan Rutan Cabang KPK RI atas nama saudara Idrus Marham (IM), saat dirinya izin berobat ke Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (RS MMC), Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Ombudsman Jakarta Raya mendapati terdakwa Idrus Marham, "pelesiran" pada Jumat pekan lalu.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Perwakilan Teguh P. Nugroho. Ia pun menyertakan video berisi gambar Idrus yang tengah plesiran dan menggunakan ponsel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas