Soal Gugatan 2,7 Juta Suara Partai Berkarya, MK: Permohonan Sudah Teregistrasi dan Siap Disidangkan
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono menyatakan surat permohonan sengketa hasil Pileg 2019 yang diajukan Partai Berkarya sudah lengkap.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
![Soal Gugatan 2,7 Juta Suara Partai Berkarya, MK: Permohonan Sudah Teregistrasi dan Siap Disidangkan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-gugatan-pilkada-di-mk_20180726_182241.jpg)
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono menyatakan surat permohonan sengketa hasil Pileg 2019 yang diajukan Partai Berkarya sudah lengkap dan teregistrasi.
Permohonan itu kini tinggal mengantre untuk disidangkan.
"Secara formil MK sudah menyatakan permohonan tersebut lengkap sehingga diregistrasi dan akan disidangkan," kata Fajar saat dihubungi, Rabu (3/7/2019).
Bila Pemohon, dalam hal ini Partai Berkarya mengatakan bahwa surat kuasa yang telah teregister itu adalah palsu, maka itu bukan lagi ranah MK.
Baca: Menjadi penumpang gelap pesawat: Mengapa sering berakhir dengan kematian?
Baca: Bocah yang Ditemukan Tewas di Bak Mandi Anak Semata Wayang dan Dikenal Periang
Baca: Perankan Lelaki Feminin di Film BrideZilla, Raphael Tan Lakukan Observasi Khusus
Jika sebuah perkara sudah diregistrasi dan hingga sidang pendahuluan dimulai permohonan tersebut tak kunjung dicabut, maka kewajiban MK untuk memeriksa mengadili dan memutus perkara tersebut.
"Yang pasti, ketika sudah diregistrasi dan tidak ada pencabutan perkara, maka kewajiban MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut," ujarnya.
![Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, di kantor MK, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/fajar-laksono-nih2_20180315_140445.jpg)
Terlepas dari semua itu, Fajar meminta kepada seluruh pihak untuk mengikut proses persidangannya.
Mendengar keterangan, dalil-dalil permohonan, dan alat-alat bukti yang dilampirkan.
Soal tudingan ada surat kuasa palsu, seluruhnya akan menjadi penilaian Majelis Hakim Konstitusi.
"Apa yang dimaksud surat kuasa palsu, seluruhnya biar Majelis Hakim yang memberikan penilaian hukum," kata Fajar.
Penjelasan Berkarya
Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang membantah soal adanya permohonan sengketa hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas klaim 2,7 juta suara milik mereka yang hilang dicaplok Partai Gerindra.
Katanya, permohonan gugatan yang dimohonkan oleh kantor hukum Nimran Abdurahman and Partner adalah hoaks.