Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Gugatan 2,7 Juta Suara Partai Berkarya, MK: Permohonan Sudah Teregistrasi dan Siap Disidangkan

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono menyatakan surat permohonan sengketa hasil Pileg 2019 yang diajukan Partai Berkarya sudah lengkap.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Soal Gugatan 2,7 Juta Suara Partai Berkarya, MK: Permohonan Sudah Teregistrasi dan Siap Disidangkan
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat menggelar sidang pendahuluan tahap pertama untuk 35 perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018). Dari 35 perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2018 yang disidangkan, enam perkara merupakan perkara sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 23 perkara merupakan sengketa hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, dan enam perkara sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Tribunnews/Jeprima 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono menyatakan surat permohonan sengketa hasil Pileg 2019 yang diajukan Partai Berkarya sudah lengkap dan teregistrasi.

Permohonan itu kini tinggal mengantre untuk disidangkan.

"Secara formil MK sudah menyatakan permohonan tersebut lengkap sehingga diregistrasi dan akan disidangkan," kata Fajar saat dihubungi, Rabu (3/7/2019).

Bila Pemohon, dalam hal ini Partai Berkarya mengatakan bahwa surat kuasa yang telah teregister itu adalah palsu, maka itu bukan lagi ranah MK.

Baca: Menjadi penumpang gelap pesawat: Mengapa sering berakhir dengan kematian?

Baca: Bocah yang Ditemukan Tewas di Bak Mandi Anak Semata Wayang dan Dikenal Periang

Baca: Perankan Lelaki Feminin di Film BrideZilla, Raphael Tan Lakukan Observasi Khusus

Jika sebuah perkara sudah diregistrasi dan hingga sidang pendahuluan dimulai permohonan tersebut tak kunjung dicabut, maka kewajiban MK untuk memeriksa mengadili dan memutus perkara tersebut.

"Yang pasti, ketika sudah diregistrasi dan tidak ada pencabutan perkara, maka kewajiban MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut," ujarnya.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, di kantor MK, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, di kantor MK, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018). (Rina Ayu/Tribunnews.com)
Berita Rekomendasi

Terlepas dari semua itu, Fajar meminta kepada seluruh pihak untuk mengikut proses persidangannya.

Mendengar keterangan, dalil-dalil permohonan, dan alat-alat bukti yang dilampirkan.

Soal tudingan ada surat kuasa palsu, seluruhnya akan menjadi penilaian Majelis Hakim Konstitusi.

"Apa yang dimaksud surat kuasa palsu, seluruhnya biar Majelis Hakim yang memberikan penilaian hukum," kata Fajar.

Penjelasan Berkarya

Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang membantah soal adanya permohonan sengketa hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas klaim 2,7 juta suara milik mereka yang hilang dicaplok Partai Gerindra.

Katanya, permohonan gugatan yang dimohonkan oleh kantor hukum Nimran Abdurahman and Partner adalah hoaks.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas