Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anggota DPR F-PDIP Sangkal Terima Uang USD108 Ribu Terkait Proyek e-KTP

Selain Arif Wibowo, tim penyidik komisi antirasuah juga turut memeriksa Markus Nari sebagai tersangka.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anggota DPR F-PDIP Sangkal Terima Uang USD108 Ribu Terkait Proyek e-KTP
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Anggota DPR Komisi II Fraksi PDIP Arif Wibowo diperiksa terkait perkara korupsi e-KTP di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR Komisi II Fraksi PDIP Arif Wibowo menyangkal telah menerima uang USD108.000 terkait proyek pengadaan e-KTP.

Sebagaimana diketahui, Nama Arif Wibowo disebut dalam dakwaan dan tuntutan perkara korupsi e-KTP.

Ia diduga menerima sejumlah uang atas proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini. Arif Wibowo disebut menerima USD108.000.

"Waduh, enggak ngerti saya," sangkal Arif seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).

Hari ini, Arif diperiksa tim penyidik KPK dalam perkara korupsi e-KTP untuk tersangka Anggota DPR Komisi II Fraksi Partai Golkar Markus Nari

"KPK mempertanyakan rapat-rapat di komisi 2 sesuai dokumen yang ada. Menyangkut kebijakan menyangkut anggaran, umum saja semuanya," ungkap Arif.

"Soal peran Markus saat menjabat di komisi II saat itu terkait e-KTP, bagaimana?" tanya pewarta.

Rekomendasi Untuk Anda

"Enggak ngerti," jawab Arif.

Arif juga mengaku tidak mengenal Andi Narogong, salah satu terpidana dalam perkara ini.

"Enggak kenal."

Selain Arif Wibowo, tim penyidik komisi antirasuah juga turut memeriksa Markus Nari sebagai tersangka.

Baca: Polisi Cokok Penjambret Nenek Gendong Bayi di Tanjung Duren

Dalam perkara e-KTP ini, KPK sudah mengantarkan tujuh orang ke dalam penjara. Ketujuh orang tersebut dinilai hakim terbukti melakukan kerugian negara Rp2,3 triliun dari proyek sebesar Rp5,9 triliun.

Mereka adalah dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga divonis 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara.

Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing divonis 10 tahun penjara. Sementara politikus Partai Golkar Markus Nari masih menjalani proses penyidikan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Markus diduga memperkaya diri sendiri, orang lain maupun perusahaan atas kasus e-KTP.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas