Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR F-PDIP Sangkal Terima Uang USD108 Ribu Terkait Proyek e-KTP

Selain Arif Wibowo, tim penyidik komisi antirasuah juga turut memeriksa Markus Nari sebagai tersangka.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anggota DPR F-PDIP Sangkal Terima Uang USD108 Ribu Terkait Proyek e-KTP
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Anggota DPR Komisi II Fraksi PDIP Arif Wibowo diperiksa terkait perkara korupsi e-KTP di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019) 

Sebelumnya, KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Markus diduga memperkaya diri sendiri, orang lain maupun perusahaan atas kasus e-KTP.

Oleh karena itu, penyidik mengenakan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ini merupakan status tersangka kedua bagi Markus. Markus Nari juga dijadikan tersangka dalam kasus merintangi proses hukum.

Markus diduga menekan mantan anggota Komisi II DPR Miryam‎ S Haryani agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan.

Markus Nari juga diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan kasus e-KTP.

Markus dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas