Anggota DPR F-PDIP Sangkal Terima Uang USD108 Ribu Terkait Proyek e-KTP
Selain Arif Wibowo, tim penyidik komisi antirasuah juga turut memeriksa Markus Nari sebagai tersangka.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR Komisi II Fraksi PDIP Arif Wibowo menyangkal telah menerima uang USD108.000 terkait proyek pengadaan e-KTP.
Sebagaimana diketahui, Nama Arif Wibowo disebut dalam dakwaan dan tuntutan perkara korupsi e-KTP.
Ia diduga menerima sejumlah uang atas proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini. Arif Wibowo disebut menerima USD108.000.
"Waduh, enggak ngerti saya," sangkal Arif seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).
Hari ini, Arif diperiksa tim penyidik KPK dalam perkara korupsi e-KTP untuk tersangka Anggota DPR Komisi II Fraksi Partai Golkar Markus Nari
"KPK mempertanyakan rapat-rapat di komisi 2 sesuai dokumen yang ada. Menyangkut kebijakan menyangkut anggaran, umum saja semuanya," ungkap Arif.
"Soal peran Markus saat menjabat di komisi II saat itu terkait e-KTP, bagaimana?" tanya pewarta.
"Enggak ngerti," jawab Arif.
Arif juga mengaku tidak mengenal Andi Narogong, salah satu terpidana dalam perkara ini.
"Enggak kenal."
Selain Arif Wibowo, tim penyidik komisi antirasuah juga turut memeriksa Markus Nari sebagai tersangka.
Baca: Polisi Cokok Penjambret Nenek Gendong Bayi di Tanjung Duren
Dalam perkara e-KTP ini, KPK sudah mengantarkan tujuh orang ke dalam penjara. Ketujuh orang tersebut dinilai hakim terbukti melakukan kerugian negara Rp2,3 triliun dari proyek sebesar Rp5,9 triliun.
Mereka adalah dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga divonis 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara.
Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing divonis 10 tahun penjara. Sementara politikus Partai Golkar Markus Nari masih menjalani proses penyidikan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Markus diduga memperkaya diri sendiri, orang lain maupun perusahaan atas kasus e-KTP.
Oleh karena itu, penyidik mengenakan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ini merupakan status tersangka kedua bagi Markus. Markus Nari juga dijadikan tersangka dalam kasus merintangi proses hukum.
Markus diduga menekan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan.
Markus Nari juga diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan kasus e-KTP.
Markus dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.