Kasus Suap Dana Hibah KONI, Menpora Bakal Menjadi Saksi di Pengadilan Tipikor
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dijadwalkan bakal menjadi saksi dalam
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dijadwalkan bakal menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.
Rencananya, Imam akan menjadi saksi pada hari ini, Kamis (4/7/2019) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya akan bersaksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga pada Kemenpora, Mulyana.
"Menurut kabar yang kami terima (dari Jaksa KPK) saksi sidang Pak Imam (Nahrawi) , Pak Ulum," ujar kuasa hukum Mulyana, Sugiyono, saat dikonfirmasi, Kamis (4/7/2019).
Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah telah mengimbau agar Imam dan Ulum hadir dalam persidangan tersebut. Menurut dia, kesaksian mereka dalam kasus ini diperlukan agar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di lingkungan Kemenpora dan KONI ini dapat terungkap.
Baca: Penumpang Melahirkan di Dalam GO-CAR, Begini Cerita sang Sopir
Baca: Ungkap Rindu Pakai Hijab, Sudah Sebulan Cut Mini Berhijrah
Baca: Nyawa Sopir Angkot Melayang Setelah Mobilnya Hilang Kendali Hingga Menabrak Truk
"Semestinya kalau sudah dipanggil oleh penuntut umum untuk hadiri sidang itu bisa hadir ya, agar nanti bisa dijelaskan apa adanya di proses persidangan tersebut, baik terkait dengan fakta-fakta dan proses tentang pengajuan proposal ataupun keputusan-keputusan yang diambil dan juga aliran dana," ujar Febri di kantornya, Rabu (3/7).
Imam dan Ulum pernah menjadi saksi dalam kasus ini. Saat itu keduanya bersaksi untuk Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy, yang saat itu duduk sebagai terdakwa pemberi suap. Sementara Mulyana saat ini didakwa sebagai penerima suap dari Fuad dan Johny.
Fuad dan Johny kini sudah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Fuad dihukum 2 tahun 8 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan Johny divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.