Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap Dana Hibah KONI, Menpora Bakal Menjadi Saksi di Pengadilan Tipikor

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dijadwalkan bakal menjadi saksi dalam

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kasus Suap Dana Hibah KONI, Menpora Bakal Menjadi Saksi di Pengadilan Tipikor
Tribunnews/Abdul Majid
Menpora Imam Nahrawi 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dijadwalkan bakal menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.

Rencananya, Imam akan menjadi saksi pada hari ini, Kamis (4/7/2019) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya akan bersaksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga pada Kemenpora, Mulyana.

"Menurut kabar yang kami terima (dari Jaksa KPK) saksi sidang Pak Imam (Nahrawi) , Pak Ulum," ujar kuasa hukum Mulyana, Sugiyono, saat dikonfirmasi, Kamis (4/7/2019).

Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah telah mengimbau agar Imam dan Ulum hadir dalam persidangan tersebut. Menurut dia, kesaksian mereka dalam kasus ini diperlukan agar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di lingkungan Kemenpora dan KONI ini dapat terungkap.

Baca: Penumpang Melahirkan di Dalam GO-CAR, Begini Cerita sang Sopir

Baca: Ungkap Rindu Pakai Hijab, Sudah Sebulan Cut Mini Berhijrah

Baca: Nyawa Sopir Angkot Melayang Setelah Mobilnya Hilang Kendali Hingga Menabrak Truk

"Semestinya kalau sudah dipanggil oleh penuntut umum untuk hadiri sidang itu bisa hadir ya, agar nanti bisa dijelaskan apa adanya di proses persidangan tersebut, baik terkait dengan fakta-fakta dan proses tentang pengajuan proposal ataupun keputusan-keputusan yang diambil dan juga aliran dana," ujar Febri di kantornya, Rabu (3/7).

Imam dan Ulum pernah menjadi saksi dalam kasus ini. Saat itu keduanya bersaksi untuk Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy, yang saat itu duduk sebagai terdakwa pemberi suap. Sementara Mulyana saat ini didakwa sebagai penerima suap dari Fuad dan Johny.

Berita Rekomendasi

Fuad dan Johny kini sudah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Fuad dihukum 2 tahun 8 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan Johny divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas