Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Istana, Perpres tentang Jabatan Fungsional TNI Hanya Berlaku di Mabes TNI

"Jabatan fungsional tni ini hanya berlaku di mabes TNI, tidak ada hubungannya dengan institusi sipil," kata Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kata Istana, Perpres tentang Jabatan Fungsional TNI Hanya Berlaku di Mabes TNI
Kantor Staf Presiden
Very Junaedi (kiri), Prof. Syamsuddin Haris (tengah), Jaleswari (kanan), dalam diskusi Legitimasi Pemilu dan Peningkatan Partisipasi Pemilu, Kamis (28/3/2019) di Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Istana menjelaskan bahwa Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI tidak mengatur mengenai jabatan prajurit di institusi sipil.

Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani mengatakan Perpres tersebut hanya mengatur jabatan fungsional di internal Markas Besar TNI.

Baca: Calon Menteri Ramai Diperbicangkan, Lalu Siapa Menteri yang Layak Dipertahankan?

"Jabatan fungsional tni ini hanya berlaku di mabes TNI, tidak ada hubungannya dengan institusi sipil," kata Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani kepada Kompas.com, Kamis (4/7/2019).

Perempuan yang akrab disapa Dani ini menegaskan, sebelumnya tak ada aturan terkait jabatan fungsional TNI.

Selama ini yang diatur adalah jabatan struktural TNI.

Oleh karena itu, Perpres yang baru diteken Presiden Joko Widodo ini diperlukan, selain memang merupakan amanat Undang-Undang.

"Ini adalah amanat UU TNI dan sudah dikuatkan dengan turunnya aturan dibawahnya yaitu peraturan pemerintah nomor 39/2010 tentang administrasi prajurit yang diterbitkan era Presiden SBY," kata Dani.

Berita Rekomendasi

Dani lalu menjelaskan, jabatan fungsional yang dimaksud merupakan jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksansaan tugas-tugas pokok organisasi.

Dalam konteks TNI misalnya ahli teknik kapal selam, sniper, dosen dan lain-lain.

"Intinya ini adalah untuk menghargai keragaman keahlian yang dimiliki TNI. Karenanya dia adanya di Mabes TNI," kata dia.

Pemberian jabatan struktural seperti ini, sambung dia, juga sudah ada di Polri.

Bahkan Perpres yang mengatur hal itu sudah diteken Jokowi sejak 2017 lalu.

Dani pun menyesalkan banyak pihak yang gagal paham dalam menanggapi Perpres Jabatan Fungsional TNI ini.

Menurut dia, banyak pihak yang mencampuradukkan Perpres dengan wacana menempatkan perwira TNI di institusi sipil.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas