Kata Istana, Perpres tentang Jabatan Fungsional TNI Hanya Berlaku di Mabes TNI
"Jabatan fungsional tni ini hanya berlaku di mabes TNI, tidak ada hubungannya dengan institusi sipil," kata Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Padahal, keduanya merupakan hal yang berbeda.
"Tolong semua pihak memeriksa dengan cermat isi perpres sebelum berprasangka dan menuduh lebih jauh," ujarnya.
Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid sebelumnya menilai, Perpres 37/2019 tentang Jabatan Fungsional TNI menambah semakin banyaknya TNI aktif menduduki jabatan fungsional di beberapa pos tertentu.
Hal itu dikatakan Usman saat dihubungi, Sabtu (29/6/2019).
"Risikonya adalah banjir anggota TNI aktif di jabatan-jabatan maupun pos-pos aparatur sipil negara yang sebelumnya pernah diingatkan oleh Ombudsman," ujar Usman.
Baca: Gadis SMP Meninggal Dunia Usai Melahirkan, Diduga Dihamili Bapak Asuh
Usman mengatakan, Perpres ini memang bisa menjadi upaya memecahkan masalah pembinaan karier aparatur militer negara.
Akan tetapi, sebaiknya perpres ini tidak menimbulkan masalah baru di aparatur sipil negara yang kini masih mengalami berbagai tantangan birokrasi pemerintahan.
Penulis : Ihsanuddin
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Istana : Perpres Jabatan Fungsional TNI Hanya Berlaku di Mabes TNI