Kata Istana, Perpres tentang Jabatan Fungsional TNI Hanya Berlaku di Mabes TNI
"Jabatan fungsional tni ini hanya berlaku di mabes TNI, tidak ada hubungannya dengan institusi sipil," kata Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Istana menjelaskan bahwa Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI tidak mengatur mengenai jabatan prajurit di institusi sipil.
Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani mengatakan Perpres tersebut hanya mengatur jabatan fungsional di internal Markas Besar TNI.
Baca: Calon Menteri Ramai Diperbicangkan, Lalu Siapa Menteri yang Layak Dipertahankan?
"Jabatan fungsional tni ini hanya berlaku di mabes TNI, tidak ada hubungannya dengan institusi sipil," kata Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani kepada Kompas.com, Kamis (4/7/2019).
Perempuan yang akrab disapa Dani ini menegaskan, sebelumnya tak ada aturan terkait jabatan fungsional TNI.
Selama ini yang diatur adalah jabatan struktural TNI.
Oleh karena itu, Perpres yang baru diteken Presiden Joko Widodo ini diperlukan, selain memang merupakan amanat Undang-Undang.
"Ini adalah amanat UU TNI dan sudah dikuatkan dengan turunnya aturan dibawahnya yaitu peraturan pemerintah nomor 39/2010 tentang administrasi prajurit yang diterbitkan era Presiden SBY," kata Dani.
Dani lalu menjelaskan, jabatan fungsional yang dimaksud merupakan jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksansaan tugas-tugas pokok organisasi.
Dalam konteks TNI misalnya ahli teknik kapal selam, sniper, dosen dan lain-lain.
"Intinya ini adalah untuk menghargai keragaman keahlian yang dimiliki TNI. Karenanya dia adanya di Mabes TNI," kata dia.
Pemberian jabatan struktural seperti ini, sambung dia, juga sudah ada di Polri.
Bahkan Perpres yang mengatur hal itu sudah diteken Jokowi sejak 2017 lalu.
Dani pun menyesalkan banyak pihak yang gagal paham dalam menanggapi Perpres Jabatan Fungsional TNI ini.
Menurut dia, banyak pihak yang mencampuradukkan Perpres dengan wacana menempatkan perwira TNI di institusi sipil.
Padahal, keduanya merupakan hal yang berbeda.
"Tolong semua pihak memeriksa dengan cermat isi perpres sebelum berprasangka dan menuduh lebih jauh," ujarnya.
Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid sebelumnya menilai, Perpres 37/2019 tentang Jabatan Fungsional TNI menambah semakin banyaknya TNI aktif menduduki jabatan fungsional di beberapa pos tertentu.
Hal itu dikatakan Usman saat dihubungi, Sabtu (29/6/2019).
"Risikonya adalah banjir anggota TNI aktif di jabatan-jabatan maupun pos-pos aparatur sipil negara yang sebelumnya pernah diingatkan oleh Ombudsman," ujar Usman.
Baca: Gadis SMP Meninggal Dunia Usai Melahirkan, Diduga Dihamili Bapak Asuh
Usman mengatakan, Perpres ini memang bisa menjadi upaya memecahkan masalah pembinaan karier aparatur militer negara.
Akan tetapi, sebaiknya perpres ini tidak menimbulkan masalah baru di aparatur sipil negara yang kini masih mengalami berbagai tantangan birokrasi pemerintahan.
Penulis : Ihsanuddin
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Istana : Perpres Jabatan Fungsional TNI Hanya Berlaku di Mabes TNI