Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Daerah Diberi Waktu 14 Hari Pecat 275 PNS Korup

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegur secara tertulis 11 gubernur, 80 bupati dan 12 wali kota di Indonesia.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kepala Daerah Diberi Waktu 14 Hari Pecat 275 PNS Korup
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Dirjen Otda Sumarsono (dua dari kiri) dan Sekretaris BNPP Widodo Sigit Pudjianto (dua dari kanan) menerima kenang-kenangan dari Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah) setelah mengakhiri masa pengabdian di Kemendagri karena pensiun. Sumarsono digantikan Akmal Mali (paling kiri) dan Widodo digantikan Suhajar Diantoro (paling kanan) dalam upacara serah terima jabatan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegur secara tertulis 11 gubernur, 80 bupati dan 12 wali kota di Indonesia.

Mendagri meminta para kepala daerah memberhentikan memecat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Pegawai NEgeri Sispil/Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) yang terlibat kasus korupsi.

"Per 1 Juli 2019 sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri kepada kepala daerah untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, Rabu (3/7/2019).

Berdsarkan data Kemendagri, dari jumlah 2.357 PNS/ASN yang harus diberhentikan secara tidak hormat, sebanyak 2.259 ASN berada di lingkup pemerintah daerah.

Baca: Proses Seleksi CPNS 2019 Dilakukan Oktober 2019, Ini Lowongan yang Diutamakan

Mereka bertugas di tingkat pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

Hingga akhir Juni 2019, masih ada sebanyak 275 ASN yang belum diproses oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yang tersebar di 11 provinsi, 80 kabupaten dan 12 kota.

"Rinciannya 33 ASN di provinsi, 212 ASN di kabupaten dan 30 ASN di kota," kata Akmal.

BERITA REKOMENDASI

Padahal pemecatan terhadap PNS/ASN yang tersandung masalah hukum telah dipertegas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XVI/2018 tanggal 25 April 2019. 

Sebanyak 275 PNS/ASN yang wajib dipecat dalam waktu segera, 33 terlibat kasus korupsi di lingkup 11 pemerintah provinsi. Perinciannya, Provinsi Aceh sebanyak 2 orang, Sumatera Barat terdapat 1 orang, Sumatera Utara 2 orang, Jambi 3 orang, Bengkulu 1 orang, Riau 2 orang, Banten 1 orang, Kalimantan Selatan 2 orang, Kalimantan Timur 5 orang, Papua 10 orang, dan Papua Barat 4 orang (lihat grafis).

Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin mengatakan sebanyak 3.240 aparatur sipil negara (ASN/PNS) telah diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat korupsi.

"Ini bagian dari pemberian punishment, 3.240 ASN yang terlibat korupsi sudah diberhentikan tidak dengan hormat," kata Syafruddin saat menjadi pembicara dalam Rakernas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Semarang, Rabu (3/7/2019).

Sementara sisanya, kata dia, masih ada yang dalam proses pemberhentian. Ia menjelaskan pemberhentian tersebut berdasarkan keputusan bersama antara Menpan RB, Menteri Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara.


Syafruddin menyinggung peringkat indeks persepsi korupsi di Jawa Tengah yang disebutnya mengalami kenaikan. Syafruddin menyebut meski telah terjadi pembersihan terhadap ASN terlibat korupsi, masih ada saja oknum-oknum ASN lain yang tetap melakukan korupsi.

"Ada upaya pencegahan, tapi di sisi lain ada oknum-oknum yang masih melakukannya," kata Syafruddin, mantan Wakil Kapolri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas