Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono Dituntut Dua Setengah Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum menuntut Joko Driyono atau Jokdri dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono Dituntut Dua Setengah Tahun Penjara
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Terdakwa kasus dugaan perusakan barang bukti yang juga mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau Jokdri usai mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (4/7/2019). 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kartim Haeruddin mengingatkan Jaksa Penuntut Umum soal masa tahanan Joko Driyono tidak bisa diperpanjang lagi.

Masa tahanan Joko Driyono akan habis pada 24 Juli 2019.

Joko Driyono diketahui kini berstatus terdakwa atas perkara dugaan perusakan barang bukti terkait kasus pengaturan skor

Kartim mengatakan, sesuai peraturan yang berlaku sepuluh hari sebelum tanggal tersebut atau selambat-lambatnya 16 Juli 2019 Majelis Hakim harus sudah membacakan putusan.

Baca: Wanita Berpakaian Putri Duyung Bingungkan Penumpang Pesawat

Baca: Kemenangan Vinales dan Verstappen Akhir Pekan Lalu Diiringi Fakta Unik

Baca: Jusuf Kalla Anggap Wajar Jika Kabinet Jokowi-Maruf Amin Didominasi Orang-orang Partai Koalisi

"Tapi perlu majelis ingatkan bahwa perkara ini mengenai tahanannya tidak dapat diperpanjang sampai ke Pengadilan Tinggi. Jadi habis tahanan pada 24 Juli (2019). Jika lewat waktu pada tanggal tersebut maka terdakwa harus dilepaskan dari tahanan demi hukum," kata Kartim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).

Kartim juga meminta agar Jaksa Penuntut Umum menyelesaikan berkas tuntutan pada Kamis (4/7/2019) mengingat sidang pembacaan tuntutan sudah dua kali ditunda sejak Kamis (27/6/2019).

Kartim menyatakan sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ditunda sampai Kamis (4/7/2019).

Berita Rekomendasi

"Pemeriksaan hari ini tidak bisa dilanjutkan oleh karena tuntutan pidana dari JPU belum siap dan memohon dibacakan pada Kamis tanggal 4 Juli 2019 jam 13.00 maka sidang dinyatakan selesai dan ditutup," kata Kartim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/7/2019).

Dalam persidangan, Kartim juga menyatakan sidang tersebut adalah sidang pembacaan tuntutan yang sudah digelar kedua kalinya sejak sebelumnya sempat ditunda pada Kamis (27/6/2019) lalu karena berkas tuntutan belum lengkap dan majelis hakim menjalankan tugas di Pengadilan Tinggi.

Ditunda

Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kartim Haeruddin memutuskan menunda sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Joko Driyono.

Sidang kasus dugaan perusakan barang bukti dengan terdakwa Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau Jokdri tersebut ditunda hingga Kamis (4/7/2019).

"Pemeriksaan hari ini tidak bisa dilanjutkan oleh karena tuntutan pidana dari JPU belum siap dan memohon dibacakan pada Kamis tanggal 4 Juli 2019 jam 13.00 maka sidang dinyatakan selesai dan ditutup," kata Kartim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).

Dalam persidangan, Kartim juga menyatakan sidang tersebut adalah sidang pembacaan tuntutan yang sudah digelar kedua kalinya sejak sebelumnya sempat ditunda pada Kamis (27/6/2019) lalu karena berkas tuntutan belum lengkap dan majelis hakim menjalankan tugas di Pengadilan Tinggi.

Baca: Respons PPP Sikapi Keinginan PKB Dapat 10 Menteri dalam Kabinet Jokowi-Maruf Amin

Baca: Baru 8 Kali Ikut Balapan MotoGP, Tim Satelit Yamaha Sukses Raih Hasil Manis

Baca: Ada Ganjalan dalam Pertemuan Jokowi dengan Prabowo

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas