Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono Dituntut Dua Setengah Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum menuntut Joko Driyono atau Jokdri dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono Dituntut Dua Setengah Tahun Penjara
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Terdakwa kasus dugaan perusakan barang bukti yang juga mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau Jokdri usai mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (4/7/2019). 

Sebelum menyatakan penundaan sidang, Kartim juga sempat menanyakan alasan permohonan penundaan yang berasal dari Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum Feri Ekawijaya kemudian menyatakan bahwa berkas tuntutan belum diselesaikan.

"Izin majelis hakim yang kami hormati sehubungan dengan tuntutan pidana yang akan dibacakan hari ini kami belum siap. Kami mohon untuk ditunda persidangannya. Kami sedang mempersiapkan tuntutan pidananya. Jadi tuntutan tersebut sampai sekarang belum selesai," kata Feri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/7/2019).

Sontak terdengar suara sorak dari pengunjung ruang sidang meski hanya sesaat.

"Huuuu," sorak pengunjung sidang.

Terdakwa kasus dugaan perusakan barang bukti mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau Jokdri akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/7/2019).

Jokdri tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 16.00 WIB dengan pengawalan petugas.

Berita Rekomendasi

Meski begitu, sidang belum dimulai hingga pukul 16.30 WIB.

Baca: Pengakuan Lengkap Oknum Guru yang Mencabuli 8 Siswi di Muaraenim

Penasehat hukum Jokdri Mustofa Abidin mengatakan pihaknya optimis Jaksa Penuntut Umum tidak akan mampu membuktikan dakwaan yang didakwakan kepada kliennya.

Menurutnya hal itu karena belum ada fakta persidangan yang bisa meyakinkan secara sah dan mendukung pasal-pasal yang didakwakan kepada kliennya.

Terdakwa kasus perusakan barang bukti terkait perkara pengaturan skor, Joko Driyono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).
Terdakwa kasus perusakan barang bukti terkait perkara pengaturan skor, Joko Driyono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019). (Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi)

"Kalau dari kami tim penasehat hukum sebenarnya kami masih optimis, maksudnya sampai dengan terakhir keterangan terdakwa kami belum melihat jaksa belum bisa membuktikan secara sah dan meyakinkan pasal-pasal yang didakwakan. Jadi jaksa kan sesuai dakwaan mendakwakan lima pasal. Kami masih sampai saat ini optimis, itu sesuai dengan fakta persidangan, masih belum bisa," kata Mustofa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/7/2019).

Diberitakan sebelumnya, Jokdri didakwa bersama-sama dengan saksi Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi melakukan, mengambil barang yaitu berupa DVR server CCTV dan satu unit Laptop merek HP Notebook 13 warna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.

Dalam dakwaan kedua, Jokdri juga didakwa menghancurkan, merusak, menghilangkan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor.

Dirinya disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas