Bila Tak Sepakat, Komisi III DPR sebut RKUHP Bisa Diambil Alih Periode Berikutnya
Sehingga hal tersebut bisa saja terjadi, bila target itu tak tercapai hingga masa akhir jabatan september 2019.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan menyatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), berpeluang diambil alih pada periode selanjutnya.
Hal itu dikatakannya apabila tak ada kesepakatan dan tak rampung di periode ini.
Ia mengakuI RKUHP melibatkan kepentingan banyak orang.
Sehingga hal tersebut bisa saja terjadi, bila target itu tak tercapai hingga masa akhir jabatan september 2019.
Baca: Liburan dengan Kekasih di Yunani, Dele Alli Mendadak Teler
Baca: Song Song Couple Siap Cerai, Ternyata Ayah Song Joong Ki Tak Diberitahu hingga Malu Keluar Rumah
Baca: Miris, Diperkosa 2 Kakak Kandung, Gadis 13 Tahun Melahirkan Tanpa Tahu Dirinya Hamil
Baca: Anak Fairuz A Rafiq Ingin Lupakan Ayahnya Saat Galih Ginanjar Ragukan King Faaz Putra Biologisnya
"RKUHP Kami berharap ini bisa selesai di periode sekarang karena tinggal sedikit lagi. Jadi kalau nanti belum sepakat, pembahasan Undang-Undang ini kan melibatkan kepentingan banyak orang, karena itu bisa di take over ke periode berikutnya.
RKUHP pekerjaan kita yang sudah puluhan tahun, terus berikhtiar kita bikin supaya terbaik lah karena ini produk kolonial mudah-mudahan bisa produk kita sendiri," ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Sekjen Partai Demokrat ini mengatakan masih banyaknya pro dan kontra terkait RKUHP merupakan suatu kewajaran lantaran telah muncul sejak periode sebelumnya.
Namun demikian, ia tetap berikhtiar bahwa RKUHP masih dapat diselesaikan sesuai target yang ditetapkan komisi hukum DPR.
"Pertanyaan kita terus dan ini juga dari periode yang lalu belum selesai. Tapi yang penting ikhtiar, kita menyelesaikan ini mudah-mudahan semua bersepakat, meskipun tak mungkin semua rakyat ini bisa sepakat untuk melihat substansinya itu, karena itu menyangkut nanti setelah diberlakukan, berlaku untuk siapa saja rakyat indonesia," jelasnya.
Ia menerangkan jika RKUHP tak selesai di masa periode tahun ini, maka pembahasan tak akan dimulai lagi sedari awal, bila masuk di periode selanjutnya.
Ia menambahkan, pembahasan tetap berlanjut sesuai dengan alurnya, meskipun anggota di komisi hukum DPR berganti.
"Tidak (dari mengulang awal), kan yang berganti orangnya, tapi lembaganya tetap, dan minutesnya tercatat.
Misal sudah sampai kilometer sekian (pembahasan), tidak balik lagi kilometer nol, tetap dicatat. Artinya hutang komisi III, toh juga di komisi III masa periode itu berganti-ganti," pungkasnya.