Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BKN Temukan 990 Pelanggaran Netralitas ASN Saat Pemilu Serentak 2019

BKN menyatakan bahwa 99,5 persen pelaku dari total kasus tersebut merupakan ASN instansi daerah mulai dari kabupaten, kota hingga provinsi.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in BKN Temukan 990 Pelanggaran Netralitas ASN Saat Pemilu Serentak 2019
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Forum Netralitas ASN Jabar mensosialisasikan kepada masyarakat 9 poin larangan bagi ASN dalam Pemilu 2019 pada kampanye "Stop ASN Berpolitik!" di area Car Free Day (CFD) Dago, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Minggu (31/3/2019). Kampanye ini, mengajak kepada warga untuk memantau dan melaporkan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang tidak netral selama Pemilu 2019 ke SP4N-LAPOR atau LAPOR KASN dengan cara membuka website resmi LAPOR!, https://www.lapor.go.id. Sembilan poin larangan ASN dalam gelaran Pemilu 2019 diantaranya, ASN dilarang memasang alat peraga kampanye (APK), menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, mengajak orang untuk mendukung peserta pemilu dan memberikan fasilitas atau dukungan finansial kepada peserta pemilu. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa telah terjadi 990 pelanggaran netralitas ASN (aparatur sipil negara) selama periode Januari 2018 hingga Maret 2019 terkait pelaksanaan Pemilu serentak.

BKN menyatakan bahwa 99,5 persen pelaku dari total kasus tersebut merupakan ASN instansi daerah mulai dari kabupaten, kota hingga provinsi.

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan mengatakan bahwa BKN melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian (Wasdalpeg) mengajak Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Bawaslu RI melakukan kerja sama untuk menindaklanjuti pelanggaran netralitas ASN tersebut.

“Kerjasama lima lembaga negara itu akan diawali dengan sinkronisasi data yang diperoleh BKN dengan data pelanggaran yang diterima seluruh instansi pemerintah daerah yang sudah dimulai 4 Juli 2019 kemarin hingga minggu kedua bulan Juli. Sebelumnya BKN juga sudah meluncurkan aplikasi SIPENETRAL untuk memudahkan sinkronisasi ini,” ungkap Ridwan di Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Baca: Soal-soal Tes CPNS Tahun Ini Akan Mengalami Perubahan

Ridwan menjelaskan pelanggaran sebanyak itu sebagian besar dilakukan melalui media sosial seperti menyebarluaskan gambar, memberikan dukungan, berkomentar hingga mengunggah foto sebagai bentuk dukungan kepada salah satu paslon presiden.

“Data ini masih terus bergerak karena hingga saat ini rekapitulasi terua berlangsung,” imbuhnya.

Setelah dilakukan sinkronisasi maka BKN bersama empat lembaga lainnya akan segera menentukan hukuman disiplin yang bermacam-macam sesuai beratnya pelanggaran yang dilakukan.

Berita Rekomendasi

“Ada dua macama hukuman disiplin yakni sedang dan berat, hukuman sedang dilakukan melalui penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sementara untuk hukuman disiplin berat dilakukan melalui pembebasan jabatan, penurunan pangkat selama tiga tahun, sampai dengan pemberhentian,” pungkasnya.

Kasus netralitas ASN merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 dengan tingkat sanksi yang dijelaskan secara rinci dalam Pasal 7 angka (3) dan (4). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas