BKN Temukan 990 Pelanggaran Netralitas ASN Saat Pemilu Serentak 2019
BKN menyatakan bahwa 99,5 persen pelaku dari total kasus tersebut merupakan ASN instansi daerah mulai dari kabupaten, kota hingga provinsi.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa telah terjadi 990 pelanggaran netralitas ASN (aparatur sipil negara) selama periode Januari 2018 hingga Maret 2019 terkait pelaksanaan Pemilu serentak.
BKN menyatakan bahwa 99,5 persen pelaku dari total kasus tersebut merupakan ASN instansi daerah mulai dari kabupaten, kota hingga provinsi.
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan mengatakan bahwa BKN melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian (Wasdalpeg) mengajak Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Bawaslu RI melakukan kerja sama untuk menindaklanjuti pelanggaran netralitas ASN tersebut.
“Kerjasama lima lembaga negara itu akan diawali dengan sinkronisasi data yang diperoleh BKN dengan data pelanggaran yang diterima seluruh instansi pemerintah daerah yang sudah dimulai 4 Juli 2019 kemarin hingga minggu kedua bulan Juli. Sebelumnya BKN juga sudah meluncurkan aplikasi SIPENETRAL untuk memudahkan sinkronisasi ini,” ungkap Ridwan di Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Baca: Soal-soal Tes CPNS Tahun Ini Akan Mengalami Perubahan
Ridwan menjelaskan pelanggaran sebanyak itu sebagian besar dilakukan melalui media sosial seperti menyebarluaskan gambar, memberikan dukungan, berkomentar hingga mengunggah foto sebagai bentuk dukungan kepada salah satu paslon presiden.
“Data ini masih terus bergerak karena hingga saat ini rekapitulasi terua berlangsung,” imbuhnya.
Setelah dilakukan sinkronisasi maka BKN bersama empat lembaga lainnya akan segera menentukan hukuman disiplin yang bermacam-macam sesuai beratnya pelanggaran yang dilakukan.
“Ada dua macama hukuman disiplin yakni sedang dan berat, hukuman sedang dilakukan melalui penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sementara untuk hukuman disiplin berat dilakukan melalui pembebasan jabatan, penurunan pangkat selama tiga tahun, sampai dengan pemberhentian,” pungkasnya.
Kasus netralitas ASN merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 dengan tingkat sanksi yang dijelaskan secara rinci dalam Pasal 7 angka (3) dan (4).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.