Jokowi Tunggu Surat Permohonan Amnesti Baiq Nuril
Jokowi menegaskan, pada saat ini persoalan Baiq Nuril bukan merupakan wilayah eksekutif, tetapi masih merupakan urusan yudikatif.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunggu surat permohonan amnesti dari Baiq Nuril Makmun, setelah upayanya dalam melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) ditolak.
"Secepatnya (kirim surat permohonan amnesti)," ujar Jokowi saat ditemui di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/7/2019).
Menurut Jokowi, setelah surat permohonan tersebut sudah sampai ditangannya, maka akan dibicarakan terlebih dahulu dengan Menteri Hukum dan HAM, Menko Polhukam, dan Jaksa Agung.
Baca: Setelah Cak Imin, Giliran OSO Sambangi Kediaman Maruf Amin
Baca: 8 Informasi Terkait Gunung Piramid di Bondowoso : Miliki Kemiringan Ekstrem Hingga Mitos di Dalamnya
Baca: Kemenhub Tegaskan Aturan Pembatasan Kendaraan Hanya Berlaku untuk Kendaraan Umum
"Untuk menentukan apakah amnesti apakah yang lainnya," ujar Jokowi.
Jokowi menegaskan, pada saat ini persoalan Baiq Nuril bukan merupakan wilayah eksekutif, tetapi masih merupakan urusan yudikatif.
"Saya tidak mengomentari apa yang sudah diputuskan mahkamah. Tapi perhatian saya sejak awal kasus ini, tidak berkurang. Sekali lagi kita harus menghormati keputusan yang sudah ditetapkan Mahkamah," tuturnya.
Diketahui, usaha korban kekerasan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril Maknun untuk mencari keadilan semakin panjang. Peninjauan kembali (PK) yang diajukan pada (3/1) lalu ternyata ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis pada Jumat (5/7/2019).
"Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali pemohon atau terpidana Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atau terpidana tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku," kata Andi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Baiq, Joko Jumadi mengaku telah mendapat informasi bahwa PK kliennya ditolak oleh MA.
"Kami dapat informasinya pada pagi tadi. Tapi, kami belum dapat salinan putusannya," kata Joko ketika dikonfirmasi, Jumat (5/7/2019).
Sesungguhnya, Baiq telah divonis bersalah telah melanggar UU ITE oleh MA di tingkat kasasi. Ia divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Namun, Kejaksaan Agung memutuskan untuk menunda eksekusinya ke penjara.
Kini dengan adanya penolakan PK membuat Baiq dihantui kembali segera dijebloskan ke dalam bui.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.