Jokowi Tunggu Surat Permohonan Amnesti Baiq Nuril
Jokowi menegaskan, pada saat ini persoalan Baiq Nuril bukan merupakan wilayah eksekutif, tetapi masih merupakan urusan yudikatif.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
Joko mengatakan pihaknya akan tetap mengajukan amnesti bagi kliennya ke Presiden Joko Widodo.
"Kami dari kuasa hukum mendorong Presiden agar mengeluarkan amnesti untuk Nuril," katanya.
Tim kuasa hukum, lanjut Joko, tengah mengupayakan agar amnesti bagi Baiq Nuril dikabulkan.
"Kami masih mengupayakan langkah-langkahnya (untuk mendapat amnesti)," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Nuril diputus bersalah setelah MA memenangkan kasasi yang diajukan penuntut umum atas putusan bebas Pengadilan Negeri Mataram.
MA memutuskan Nuril bersalah telah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila. Padahal, ia justru menjadi korban tindak asusila oleh mantan guru di sekolah tempat ia bekerja.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.