Menpora Imam Nahrawi Bantah Suruh Miftahul Ulum Bahas Uang Pelicin dengan KONI
Pejabat KONI yang dimaksud yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Pemuda dan Olahraga ( Menpora) Imam Nahrawi membantah memerintahkan staf pribadinya, Miftahul Ulum untuk membahas uang pelicin dengan dua pejabat Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) terkait pencairan dana hibah.
Pejabat KONI yang dimaksud yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Hal itu disampaikan Imam saat menjawab pertanyaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/7/2019).
"Apakah Saudara pernah menugaskan Pak Ulum datang ke KONI untuk berkoordinasi terkait kickback atau uang pelicin?" tanya jaksa Ronald.
Baca: Sempat Sangat Kurus dan Hidup Pas-pasan, Intip 5 Perubahan Sheila Marcia yang Kini Makin Makmur
Baca: Tutup Sejak H-1 Lebaran, Begini Kondisi Terbaru Warung Lesehan Bu Anny Tegal, Jadi Spot Foto
Baca: Saat Melakukan Perjalanan Ibadah, Pria Ini Justru Mencabuli Banyak Anak di Purwakarta
Baca: Apa Hebatnya Pranananda Paloh Hingga Ikut Ramaikan Bursa Calon Menteri Baru Jokowi? Ini Profilnya
"Tidak pernah. Tidak pernah saya menugaskan (Ulum) untuk berkoordinasi soal yang disampaikan, Pak jaksa," kata Imam.
Ia juga tak mengetahui soal adanya suap yang diberikan dua pejabat KONI ke Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanto.
"Saya tidak tahu adanya uang kickback atau uang pelicin ke mereka sampai operasi tangkap tangan (OTT) baru saya tahu dari berita," kata dia.
Imam mengaku tidak pernah memerintahkan Ulum untuk membahas hal-hal semacam itu dengan pejabat KONI.
Sebab, hal tersebut tak sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi yang diberikan Imam ke Ulum.
"Itu bukan tupoksi, bukan tugas yang diberikan oleh saya kepada aspri, sespri maupun ajudan," ujar dia.
Mendengar jawaban Imam, jaksa Ronald pun mengingatkan Imam sudah disumpah sebelum persidangan.
"Kita tanyakan ini karena saksi lain ada yang mengatakan seperti itu makanya kami ingin tanyakan ke Saudara, tidak pernah?" tanya jaksa Ronald lagi.
"Tidak pernah," jawab Imam.
Sebelumnya, Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini Ending Fuad Hamidy terbukti memberikan uang Rp 11,5 miliar kepada Imam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.