Menpora Imam Nahrawi Bantah Suruh Miftahul Ulum Bahas Uang Pelicin dengan KONI
Pejabat KONI yang dimaksud yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Editor: Hendra Gunawan
Pemberian uang itu melalui staf pribadi Imam, Miftahul Ulum dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto.
Keyakinan hakim itu disampaikan dalam pertimbangan putusan terhadap Ending Fuad Hamidy yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2019).
Menurut hakim, staf Imam, Miftahul Ulum, menerima uang dengan rincian, Rp 2 miliar pada Maret 2018. Penyerahan di Kantor KONI.
Kemudian, Rp 500 juta diserahkan pada Februari 2018 di ruang kerja Sekjen KONI.
Selanjutnya, Rp 3 miliar melalui staf protokol Arief Susanto yang menjadi orang suruhan Ulum.
Setelah itu, Rp 3 miliar kepada Ulum di ruang kerja Sekjen KONI pada Mei 2018. Selanjutnya, penyerahan Rp 3 miliar dalam mata uang asing.
Uang diserahkan sebelum Lebaran di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018. (Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menpora Bantah Perintahkan Stafnya Bahas Uang Pelicin dengan Pejabat KONI",