PK Baiq Nuril Ditolak: Kronologi Kasus, Langkah Kuasa Hukum hingga Respons Jokowi
Kabar terbaru, upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril pada (3/1/2019) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Namun, Kejaksaan Agung memutuskan untuk menunda eksekusinya ke penjara.
Kini dengan adanya penolakan PK membuat Baiq dihantui kembali segera dijebloskan ke dalam bui.
2. Tanggapan Kuasa Hukum
Kuasa Hukum Baiq, Joko Jumadi mengaku telah mendapat informasi bahwa PK kliennya ditolak oleh MA.
"Kami dapat informasinya pada pagi tadi. Tapi, kami belum dapat salinan putusannya," kata Joko ketika dikonfirmasi, Jumat (5/7/2019).
Joko Jumadi mengatakan pihaknya akan tetap mengajukan amnesti bagi kliennya ke Presiden Joko 'Jokowi' Widodo.
"Kami dari kuasa hukum mendorong Presiden agar mengeluarkan amnesti untuk Nuril," katanya.
Tim kuasa hukum, lanjut Joko, tengah mengupayakan agar amnesti bagi Baiq Nuril dikabulkan.
"Kami masih mengupayakan langkah-langkahnya (untuk mendapat amnesti)," ujarnya.
3. Tak Ambil Opsi Grasi
Sebelumnya, Baiq Nuril telah menyatakan tidak akan mempertimbangkan opsi untuk mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi.
Hal itu lantaran, secara prosedur, Nuril diminta untuk mengakui perbuatannya telah mencemarkan nama baik mantan Kepala SMAN 7 Mataram yang bernama Muslim.
Usulan agar Nuril mengajukan grasi disampaikan oleh Presiden Jokowi di Lamongan, Jawa Timur pada November 2018 lalu.
Baca: MA Tolak PK Baiq Nuril, Fahri Hamzah Salahkan UU ITE
Langkah itu, diamini oleh Direktur Eksekutif organisasi Institute Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju.