PK Ditolak MA, Beredar Surat Pendek Baiq Nuril ke Presiden Jokowi, Ini Isinya
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana Baiq Nuril Maknun.
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Safenet selama ini mendampingi kasus Baiq Nuril.
"Ini surat pendek Bu Nuril kepada Presiden @jokowi bantu RT agar amnesti diberikan padanya ya.
@safenetvoice @pakuite," tulis @DamarJunianto
Tanggapan Jokowi tentang Ditolaknya PK Baiq Nuril
Presiden Joko Widodo enggan mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril dalam kasus perekaman ilegal.
"Saya tidak ingin komentari apa yang sudah diputuskan mahkamah karena itu pada domain wilayahnya yudikatif," kata Jokowi di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/7/2019).
Namun, Jokowi berjanji menggunakan kewenangannya apabila Baiq Nuril mengajukan grasi atau amnesti yang merupakan kewenangan Kepala Negara.
"Nah nanti kalau sudah masuk ke saya, di wilayah saya, akan saya gunakan kewenangan yang saya miliki. Saya akan bicarakan dulu dengan Menkumham, Jaksa Agung, Menko Polhukam, apakah amnesti atau yang lainnya," kata dia.
Baca: Jokowi Tunggu Surat Permohonan Amnesti Baiq Nuril
Jokowi mengatakan, sejak kasus ini mencuat, perhatiannya tidak pernah berkurang.
Kendati demikian, ia menghormati putusan MA.
Adapun MA menolak PK Baiq Nuril dalam kasus perekaman ilegal sehingga tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada pertengahan 2012.
Saat itu, Baiq yang berstatus guru honorer di SMAN7 Mataram ditelepon oleh Kepala Sekolahnya, Muslim.