Dugaan Maladminsitrasi Seleksi Calon Anggota KPI, Ombudsman Mengadu Ke Komisi I DPR
Ia menyebut, keanehan muncul saat nama salah satu calon tersebut muncul, ketika berada dalam 27 nama yang lolos.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI mendatangi Komisi Bidang Komunikasi dan Informatika DPR, untuk menyampaikan dugaan pelanggaran maladministrasi dalam proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2019-2022.
Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala mengungkapkan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan kejanggalan hilangnya nama salah seorang calon anggota KPI dalam proses seleksi.
Ia menyebut, keanehan muncul saat nama salah satu calon tersebut muncul, ketika berada dalam 27 nama yang lolos.
Padahal, dalam 34 nama sebelumnya, nama yang dimaksud tidak ada.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat khususnya dalam hal ini adalah orang yang calon komisioner KPI yang namanya muncul dalam list dalam daftar 27 nama, tapi kemudian tidak muncul dalam daftar 34 nama," katanya ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019).
"Untuk diketahui bahwa sebenarnya di dalam list 27 nama, itu bukan daftar yang bersifat eksternal itu masih rahasia gitu ya tapi toh ternyata bocor juga. Kami mau memberi masukan kepada proses fit n proper test ini, maka kemudian kami sudah menemui ketua komisi I dan menyampaikan beberapa hal yang kami temui," imbuhnya.
Baca: Ombudsman: Pemerintah Harus Serius Tangani Promo Jor-Joran di Bisnis Transportasi Online
Ia mengatakan pihaknya akan melakukan beberapa langkah, misalnya melihat kepada ketentuan, surat menyurat, juga mewawancara berbagai pihak
Ia juga mengungkapkan terdapat empat temuan Ombudsman yang dianggap maladministrasi.
Ia pun merinci antara lain, pokok tugas pansel yang tidak komplit, tak adanya klarifikasi dari pansel terhadap laporan masyarakat, ketidakjelasan parameter lolosnya calon, dan keamanan dokumen proses seleksi calon anggota KPI.
"Pertama adalah bahwa kami melihat dari hasil wawancara kami, pansel tidak memilki suatu jobdesk yang bersifat ajek (tetap) dan komplit. Kedua setelah menerima masukan dari publik, maka biasanya ketika publik itu mengirimkan surat mengenai perilaku tentang seseorang maka ada waktu untuk mengklarifikasi ulang kepada yang bersangkutan," paparnya
"Ketiga adalah dalam rangka memutuskan bahwa yang ini maju yang ini tidak maju, itu tidak ada parameternya tidak ada bobotnya. Keempat, yang kami berikan sebagai masukan adalah keamanan dokumennya. Sebetulnya kalau berita acara 27 nama ini tidak keluar, tidak bocor maka itu tidak dipermasalahkan, tapi karena itu bocor lalu jadi masalah," lanjutnya.
Ia menambahkan agar kedepan tak terjadi dugaan maladministrasi seperti yang ditemukan Ombudsman, Ia berharap Komisi I DPR dapat menggunakan temuan tersebut untuk revisi UU Penyiaran.
Adrianus juga menyebut, pihak Komisi I DPR menyatakan tetap akan melanjutkan proses seleksi di DPR, dan kedepannya akan menggunakan temuan Ombudsman sebagai bahan pertimbangan.
"Kedepan agar hal ini tidak terjadi lagi, hal yang kami mintakan kepada komisi I untuk dipertimbangkan. Jadi kami tidak mengajukan saran, silahkan saja data itu dipakai oleh beliau teman DPR dalam rangka untuk revisi UU Penyiaran. Untuk memperbaiki proses kedepan, tapi jelas kelihatannya sudah firm bahwa akan terus melanjutkan proses seleksi ini," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.