Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Kasus Baiq Nuril, Ajukan Penangguhan Eksekusi hingga Jaksa Agung Tak Akan Buru-buru

Berikut fakta kasus Baiq Nuril yang tengah terancam masuk penjara atas kasus penyebaran rekaman percakapan asusila dengan ancaman hukuman 6 bulan bui.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Fakta Kasus Baiq Nuril, Ajukan Penangguhan Eksekusi hingga Jaksa Agung Tak Akan Buru-buru
KOMPAS.COM
Berikut fakta kasus Baiq Nuril yang tengah terancam masuk penjara atas kasus penyebaran rekaman percakapan asusila dengan ancaman hukuman 6 bulan bui. 

"Apa ya tidak cukup jeli atau barangkali memang tidak dibaca ya permanya sendiri, iya atau belum baca. Kan peraturan mereka sendiri, harusnya sudah dibaca. Kita berasumsi harus seperti UU, ketika diundangkan semua orang harus tahu," kata Sri.

4. Jaksa Agung Tak Akan Terburu-buru

Jaksa Agung RI HM Prasetyo di gedung DPR RI Jakarta.
Jaksa Agung RI HM Prasetyo di gedung DPR RI Jakarta. (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Menanggapi kasus Baiq Nuril, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku tidak bakal terburu-buru mengeksekusinya.

"Kami tidak akan serta-merta, juga tidak buru-buru. Kami lihat bagaimana nanti yang terbaik. Kami memperhatikan aspirasi masyarakat juga seperti apa," kata Prasetyo, Senin (8/7/2019) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Baca: Rieke Diah Pitaloka Dampingi Baiq Nuril Temui Menkumham

Baca: Komnas Perempuan Nilai MA Tidak Gunakan Pedomannya dalam Jatuhkan Putusan Kasus Baiq Nuril

Prasetyo lebih lanjut menjelaskan, proses hukum yang tengah menjerat Baiq Nuril sudah selesai.

Meski begitu, pihaknya tetap memperhatikan aspirasi masyarakat.

Terlebih lagi, ‎Presiden Jokowi memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

BERITA REKOMENDASI

Sehingga kejaksaan masih menunggu sebelum mengeksekusi Baiq Nuril.

"Kami sebagai eksekutor tentu menunggu, dan kami tidak akan buru-buru tidak serta merta," tegasnya.

(Tribunnews.com/Whiesa/Danang Triatmojo/Theresia Felisiani/Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas