Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Kasus Baiq Nuril, Ajukan Penangguhan Eksekusi hingga Jaksa Agung Tak Akan Buru-buru

Berikut fakta kasus Baiq Nuril yang tengah terancam masuk penjara atas kasus penyebaran rekaman percakapan asusila dengan ancaman hukuman 6 bulan bui.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Fakta Kasus Baiq Nuril, Ajukan Penangguhan Eksekusi hingga Jaksa Agung Tak Akan Buru-buru
KOMPAS.COM
Berikut fakta kasus Baiq Nuril yang tengah terancam masuk penjara atas kasus penyebaran rekaman percakapan asusila dengan ancaman hukuman 6 bulan bui. 

Berikut fakta kasus Baiq Nuril yang tengah terancam masuk penjara atas kasus penyebaran rekaman percakapan asusila dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus yang menimpa guru honorer di SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril kini mendapat perhatian dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baiq Nuril terancam hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus penyebaran rekaman percakapan asusila.

Baiq Nuril terjerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Baca: Berita Terkini Kasus Baiq Nuril: Menkumham Sebut Perhatian Serius Jokowi & Pertimbangkan Amnesti

Baca: Baiq Nuril Akan Ajukan Penangguhan Eksekusi Guna Susun Permohonan Amnesti Kepada Jokowi

Setelah terancam hukuman tersebut, Baiq Nuril mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA).

Namun, MA memutuskan untuk menolak permohonan PK Baiq Nuril dan memutuskan untuk dieksekusi sesuai dengan vonis.

Berikut fakta kasus Baiq Nuril yang dirangkum oleh Tribunnews.com dari berbagai sumber:

BERITA REKOMENDASI

1. Ajukan Penangguhan Ekseksusi

Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (kiri) mendampingi terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril (dua kiri) saat tiba di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). Kedatangan Baiq Nuril tersebut dalam rangka membahas kemungkinan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril yang divonis enam bulan penjara. Warta Kota/henry lopulalan
Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (kiri) mendampingi terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril (dua kiri) saat tiba di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). Kedatangan Baiq Nuril tersebut dalam rangka membahas kemungkinan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril yang divonis enam bulan penjara. Warta Kota/henry lopulalan (Warta Kota/henry lopulalan)

Penasihat hukum Baiq Nuril akan mengajukan penangguhan penahanan kepada Jaksa Agung, untuk mendapatkan waktu lebih panjang demi menyusun permohonan amnesti kepada Presiden Jokowi.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka selaku pendamping Baiq Nuril usai bertemu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019) petang.

Baca: Baiq Nuril: Sebagai Seorang Anak, Kemana Lagi Harus Meminta Selain Berlindung Pada Bapak Presiden

Baca: Menkumham Sebut Kasus Baiq Nuril Bukan Kasus Kecil

"Kami sendiri sedang akan mengajukan penangguhan eksekusi kepada Jaksa Agung, sehingga bu Nuril tidak ditahan," kata Rieke Diah Pitaloka.

Soal Presiden Jokowi yang memberikan perhatian terhadap kasus Baiq Nuril, Rieke mendukung sepenuhnya.


Ia harap perhatian presiden kemudian bisa berbentuk pemberian amnesti bagi Baiq Nuril.

"Mohon dukungannya dari seluruh masyarakat Indonesia. Dan kami tentu saja mendukung perhatian bapak presiden dan mendukung penuh pak presiden untuk memberikan amnesti kepada Ibu Nuril," katanya. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas